Terungkap, Harta yang Disita dari Sandra Dewi Belum Cukup untuk Bayar Tanggungan Suaminya

Harta kekayaan yang disita dari aktris Sandra Dewi tak cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis, suaminya.

Editor: Giri
Instagram @sandradewi88
TAK CUKUP - Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkap harta kekayaan yang disita dari aktris Sandra Dewi tak cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis, suaminya. Harvey harus membayar Rp 420 miliar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkap harta kekayaan yang disita dari aktris Sandra Dewi tak cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis, suaminya. Harvey harus membayar Rp 420 miliar.

Hal itu disampaikan Max Jefferson saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra.

“Apakah jumlah harta yang disita dari pemohon (Sandra Dewi) tadi sepadan dengan uang pengganti yang dimintakan kepada Harvey Moeis?” tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Max menegaskan, aset Sandra ini belum bisa menutupi akibat dari perbuatan suami dalam kasus korupsi tata niaga timah.

“Lebih besar kewajiban penggantinya, Rp 420 miliar,” jawab Max.

Baca juga: Hukuman untuk Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Direvisi, Bakal Menua di Dalam Jeruji Besi

Max tidak menyebutkan secara jelas berapa total nilai aset yang disita dari Sandra Dewi.

“Intinya (nilai aset) masih di bawah itu (uang pengganti)?” tanya Hakim Rios lagi.

“Masih di bawah itu,” jawab Max.

Sandra masih berupaya untuk menyelamatkan aset yang disita untuk negara setelah suaminya menghuni sel tahanan.

Ia mengatakan, sejumlah aset dan harta ini didapat dari hasil kerjanya, bukan pemberian Harvey.

Kubu Sandra bersikeras bahwa tas mewah hingga uang dalam rekening deposito ini didapat dari endorsement dan hasil syuting sebelum menikah dengan Harvey.

Namun, penyidik menyebut aset dan harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana sehingga patut untuk disita.

Baca juga: Helena Lim Dihukum Penjara 5 Tahun, Disebut Bantu Suami Sandra Dewi Rugikan Keuangan Negara

Diketahui, Harvey dihukum 20 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.

Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.

Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved