Potensi Pendapatan Hilang Imbas Maraknya Reklame Ilegal di Bandung Capai Puluhan Miliar Rupiah

Pemerintah Kota Bandung kehilangan potensi pendapatan puluhan miliar rupiah imbas maraknya reklame ilegal.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Dok. Satpol PP Kota Bandung
DIBONGKAR - Reklame ilegal dibongkar petugas Satpol PP Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Potensi pendapatan yang hilang akibat reklame ilegal mencapai puluhan miliar rupiah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kehilangan potensi pendapatan puluhan miliar rupiah imbas maraknya reklame ilegal alias tak berizin yang tersebar di sejumlah titik. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pun telah melakukan pembongkaran.

Selain menghilangkan potensi pemasukan, para pengusahanya juga melanggar Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, adanya reklame ilegal itu Pemkot Bandung pasti rugi karena pihaknya menolak untuk menerima pajak dari reklame ilegal. Menurutnya, solusinya dibongkar dulu lalu dilakukan penarikan pajak.

"Terakhir kita hitung sebelum perda diberlakukan itu kerugiannya Rp 50 miliar," ujar Farhan di Kantor DPRD Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).

Baca juga:  Sepanjang Tahun 2025, 7 Reklame Ilegal di Kota Bandung Dibongkar

Pemkot Bandung tidak menerima pajak dari semua reklame karena akan mengimplementasikan perda terbaru yakni Perda Kota Bandung Nomor 5 tahun 2025.

"Kita sedang menyusun upaya untuk mengimplementasikan si perda tentang reklame ini," kata Farhan.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan, dari target pembongkaran sebanyak 14 reklame ilegal, pihaknya sudah membongkar tujuh reklame di beberapa titik hingga saat ini.

"Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025," ujar Bambang, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dua Pelanggaran Pengusaha di Bandung yang Berujung Reklame Dibongkar Satpol PP

Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta dekat Grand Pasundan Hotel. Satpol PP menjadwalkan kegiatan penertiban secara rutin setiap minggu dengan target satu atau dua reklame ilegal yang dibongkar.

Dalam penertiban, kata Bambang, pihaknya tetap akan memprioritaskan reklame yang dipasang di median jalan serta trotoar karena sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.

"Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved