Dua Pelanggaran Pengusaha di Bandung yang Berujung Reklame Dibongkar Satpol PP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung ungkap penyebab banyaknya reklame ilegal yang dibongkar.

Dok Satpol PP Kota Bandung
REKLAME ILEGAL - Reklame ilegal dibongkar petugas Satpol PP beberapa waktu lalu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung mengungkap faktor penyebab banyaknya reklame ilegal yang selama ini kerap dibongkar petugas Satpol PP. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung mengungkap faktor penyebab banyaknya reklame ilegal yang selama ini kerap dibongkar petugas Satpol PP.

Seperti diketahui, selama ini petugas Satpol PP Kota Bandung terus membongkar reklame ilegal karena pengusahanya melanggar Perda Kota Bandung nomor 5 tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame.

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Erick M Atthauriq, mengatakan ada dua kategori pelanggaran dalam kasus ini yaitu reklame yang sejak awal tidak memiliki izin dan kedua adalah reklame yang izinnya sudah habis.

"Itu karena tidak bisa diperpanjang sesuai ketentuan dalam perda baru. Tapi lebih banyak reklame yang dulunya berizin, tapi sekarang sudah tidak sesuai lagi karena berdiri di ruang milik jalan," ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Lahan Pemkot Bandung Banyak Diklaim Sepihak,  Plang Liar di Sekitar Stadion GBLA Ditertibkan

Dia mengatakan perda yang baru mengarahkan penempatan reklame ke area-area yang dinilai lebih sesuai seperti kawasan persil, halaman gedung dan media bangunan lainnya.

"Sejak perda ini berlaku, reklame yang masih berada di median jalan patut diduga tidak lagi memiliki izin," kata Erick.

Dia mengatakan, saat ini Satpol PP sebagai instansi penegak perda tengah melakukan inventarisasi reklame-reklame yang tidak sesuai aturan. Data dari DPMPTSP sudah diserahkan ke Satpol PP, dan proses penyuratan kepada pemilik reklame pun sedang berlangsung.

Namun, terkait jumlah pasti reklame yang melanggar, pihaknya menyebut hal itu menjadi kewenangan Satpol PP. Tetapi penertiban dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan waktu, tenaga dan anggaran.

Di sisi lain, pihaknya pun mendengar ada beberapa pengusaha reklame yang meminta waktu toleransi.

Namun hingga saat ini, tidak ada perubahan kebijakan dan semua reklame yang melanggar harus dibongkar.

"Aturan tetap berlaku seperti yang sudah ditetapkan dalam perda," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved