Sepanjang Tahun 2025, 7 Reklame Ilegal di Kota Bandung Dibongkar

Satpol PP Kota Bandung memastikan telah membongkar sejumlah reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik sepanjang tahun 2025 ini.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
REKLAME ILEGAL - Foto arsip Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat mengecek reklame ilegal yang tiba-tiba dipasang. Satpol PP Kota Bandung memastikan telah membongkar sejumlah reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik sepanjang tahun 2025 ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, memastikan telah membongkar sejumlah reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik sepanjang tahun 2025 ini.

Pembongkaran sejumlah reklame ilegal alias tanpa izin resmi tersebut dilalukan karena para pengusahanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 5 tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan dari target pembongkaran sebanyak 14 reklame ilegal tersebut, hingga Oktober 2025 ini pihaknya sudah membongkar 7 reklame di beberapa titik.

"Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025," ujar Bambang, Rabu (8/10/2025).

Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, dekat Grand Pasundan Hotel. Satpol PP menjadwalkan kegiatan penertiban secara rutin setiap minggu dengan target satu atau dua reklame ilegal yang dibongkar.

Baca juga: Sosok Andalan Persib yang Masih Seret Konon Tak akan Dilepas Pangeran Biru, Bobotoh Setuju?

Baca juga: Beri Psywar, Patrick Kluivert Bandingkan Pemainnya dengan Green Force, Sebut Andalkan Bola Mati

Dalam penertiban, kata Bambang, pihaknya tetap akan memprioritaskan reklame yang dipasang di median jalan serta trotoar karena sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.

"Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas," katanya.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Erick M Atthauriq mengatakan, ada dua kategori pelanggaran dalam kasus ini yakni reklame yang sejak awal tidak memiliki izin dan kedua, reklame yang dulunya berizin, tetapi izin sudah habis.

"Itu karena tidak bisa diperpanjang sesuai ketentuan dalam perda baru. Tapi lebih banyak reklame yang dulunya berizin, tapi sekarang sudah tidak sesuai lagi karena berdiri di ruang milik jalan," ucap Erick beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, pada Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 mengarahkan penempatan reklame ke area-area yang dinilai lebih sesuai seperti kawasan persil, halaman gedung dan media bangunan lainnya.

"Sejak perda ini berlaku, reklame yang masih berada di median jalan patut diduga tidak lagi memiliki izin," kata Erick. (*)

 
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved