Berjalan Sejak 2023, Pemkot Bandung Beri Jaminan Ketenagakerjaan Ketua RT dan RW

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan jaminan sosial bagi ketua RT dan RW telah berjalan

Editor: Siti Fatimah
tribun lampung
ILUSTRASI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan jaminan sosial bagi ketua RT dan RW telah berjalan sejak tahun 2023. Seluruh ketua RT dan RW di Kota Bandung sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memiliki hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di Indonesia, perlindungan ini diwujudkan melalui program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada pekerja dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pengangguran, sehingga dapat menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan pemerintah

Karena itulah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan jaminan sosial bagi ketua RT dan RW telah berjalan sejak tahun 2023. Seluruh ketua RT dan RW di Kota Bandung sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Bira Gumbira mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot terhadap peran strategis RT dan RW dalam pelayanan masyarakat.

"Menanggapi instruksi Gubernur pada 3 September 2025, sebenarnya Pemkot Bandung sudah meng-cover BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW sejak tahun 2023," kata Bira, Kamis 4 September 2025.

Menurutnya, anggaran untuk program tersebut rutin dialokasikan setiap tahun, termasuk untuk 2026 mendatang.

Selain itu, kebijakan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas.

"Hal ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW," ujarnya.

Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan para ketua RT dan RW dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan terlindungi. 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved