Kementerian Hukum Keluarkan Akta Badan Hukum untuk IKA Fikom Unpad
Penyerahan SK AHU untuk IKA Fikom Unpad dilakukan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Akta Badan Hukum (SK AHU) untuk Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA Fikom Unpad) periode 2024-2028.
SK dengan nomor AHU-0007122.AH.01.07.2025 tersebut, mengesahkan pendirian IKA Fikom Unpad sebagai badan hukum yang berwenang menjalankan kegiatan secara legal.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam acara Executive Breakfast Meeting ke-4 IKA Fikom Unpad di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: CMCI Fikom Unpad Kecam Pencabutan ID Liputan Jurnalis CNN di Istana, Langgar Prinsip Kebebasan Pers
"Selamat atas terbitnya surat keputusan Dirjen AHU terkait pengesahan pendirian IKA Fikom Unpad," ujar Supratman, Rabu (8/10/2025).
Ketua Umum IKA Fikom Unpad periode 2024-2028, Hendri Satrio atau akrab disapa Hensa, menyampaikan apresiasi mendalam atas pencapaian ini.
Hensa, yang juga dikenal sebagai analis komunikasi politik dan pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, menilai SK AHU sebagai tonggak bersejarah bagi ribuan alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad.
"SK ini menjadi pijakan penting bagi kami dalam membentuk program kerja yang lebih terstruktur dan berdampak nyata, seperti pelatihan jurnalisme, advokasi kebijakan komunikasi publik, serta kolaborasi dengan industri media untuk mendukung talenta muda alumni," ujar Hensa.
Hensa mengatakan, pengesahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi hukum yang kuat bagi seluruh pengurus dan anggota IKA Fikom Unpad untuk melaksanakan program kerja secara profesional.
"Dengan status badan hukum, IKA Fikom Unpad kini memiliki landasan yang lebih kuat terutama dalam menyusun program kerja yang berdampak luas di ranah komunikasi dan pembangunan masyarakat," kata Hensa.
Hensa turut menyampaikan rasa syukur kepada Menteri Supratman atas dukungan langsung dalam proses ini. Ia menekankan bahwa pengakuan hukum ini akan mempercepat langkah IKA Fikom Unpad dalam menyatukan jaringan alumni yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari media, bisnis, hingga pemerintahan.
Baca juga: 300 Pengurus IKA UIN SGD Diminta Menjaga Marwah: Lebih Aktif dan Adaptif dalam Berkontribusi
"Kami juga berharap agar para alumni bisa bersatu dan IKA Fikom Unpad juga menjadi rumah bagi para alumni untuk berkontribusi di bidang komunikasi," ucapnya.
Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kabupaten Sumedang Terkait Kemampuan Keuangan Daerah 2026 |
![]() |
---|
SK Kemenkum Dinilai Jadi 'Bahan Bakar' Konflik PPP, Picu Dualisme Lebih Besar |
![]() |
---|
Laporan Keuangan 2024 Sempurna, Kemenkum Jabar Saksikan Penyerahan Predikat WTP dari BPK RI |
![]() |
---|
Sehaluan dengan DPW Jabar, PPP Bandung Barat Tolak SK Menteri Hukum Kubu Mardiono |
![]() |
---|
Dualisme Ketum PPP, Kubu Agus Suparmanto Bakal Tempuh Jalur Hukum, PPP Jabar Tolak SK Kemenkum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.