Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kabupaten Sumedang Terkait Kemampuan Keuangan Daerah 2026

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kabupaten Sumedang Terkait Kemampuan Keuangan Daerah 2026 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sumedang secara daring bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang (Selasa, 07/10/2025).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Shendy dan Erdian bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi melalui Zoom Meeting bersama Perangkat Daerah Pemkab Subang, dalam rapat ini Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile juga turut hadir secara daring dari tempat kerja beliau.

2Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kabupaten Sumedang Terkait
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kabupaten Sumedang Terkait Kemampuan Keuangan Daerah 2026

Para rapat harmonisasi kali ini dibahas Raperkada tentang Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026. Dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa kemampuan keuangan daerah menjadi indikator kemandirian ekonomi daerah, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa Permendagri No. 62 Tahun 2017 mengatur pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah yang terdiri atas Kemampuan Keuangan Daerah tinggi, sedang dan rendah yang ditentukan berdasarkan formula yang ditetapkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved