Getok Parkir di Bandung
Sosok Jukir Liar yang Viral Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Bandung, Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi
Jukir liar bernama Sani Sanjaya (25), yang viral menggetok tarif parkir Rp30 ribu di Kota Bandung, meminta maaf atas perbuatannya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Juru parkir (jukir) liar bernama Sani Sanjaya (25), yang viral menggetok tarif parkir Rp30.000 kepada minibus di wilayah Balonggede, Kota Bandung, meminta maaf atas perbuatannya.
Video yang menunjukkan Sani Sanjaya menggetok tarif parkir Rp30.000 kepada penumpang minibus beredar viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Minggu (5/10/2025).
Atas peristiwa tersebut, Sani Sanjaya telah diamankan jajaran Polrestabes Bandung yang kemudian diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pada Selasa (7/10/2025).
Dilansir dari keterangan dalam Instagram @polrestabesbandung, Sani Sanjaya menjadi jukir liar di Jalan Kautamaan Istri, tepatnya di sekitar SMPN 43 Bandung.
Sani Sanjaya sendiri berasal dari Kabupaten Pangandaran dan saat ini berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melakukan pungutan liar dan menyetorkan hasilnya kepada seseorang bernama Reza, diduga petugas Dishub," tertulis dalam keterangan Polrestabes Bandung, dikutip Selasa.
Sementara itu, Sani Sanjaya meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Baca juga: Respons Dedi Mulyadi soal Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Bandung, Berharap yang Terakhir
"Saya atas nama Sani Sanjaya yang bekerja menjadi juru parkir di Jalan Kautamaan Istri di depan Warung Bu Imas, di sini saya permintaan mohon maaf atas yang sudah saya lakukan," kata Sani Sanjaya.
"Saya mau memohon maaf kepada pengguna jasa parkir, terutamanya yang kemarin saya rugikan dan telah saya tarik Rp30.000, kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung," tuturnya.
"(Lewat) pernyataan ini, saya tidak akan mengulanginya kembali," tutup dia.
Gunakan Kuitansi Warung
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kuitansi warung saat menggetok tarif parkir Rp30.000.
"Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub," ujar Yogi Mamesa, Selasa (7/10/2025).
Atas hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk memproses pelaku yang ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi Dishub.
"Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga semua sudah selesai ditangani," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yogi, pelaku mengakui telah meminta tarif parkir sebesar Rp30 ribu kepada pengunjung dan memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran.
Yogi memastikan, lokasi kejadian sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat.
Sehingga, hal ini membuat jukir liar memanfaatkan situasi untuk menarik tarif tidak semestinya.
Langkah Pencegahan Dishub Kota Bandung
Untuk mencegah kejadian serupa, lanjut Yogi, ia mengimbau semua masyarakat agar selalu memperhatikan peruntukan area parkir dan memastikan karcis resmi saat membayar.
"Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar," ucap Yogi.
Selain itu, Dishub Kota Bandung juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir liar.
Baca juga: Pelaku Getok Parkir Rp 30 Ribu di Bandung Sudah Ditindak, Terbukti Pakai Karcis Palsu
Laporan tersebut dapat disampaikan langsung ke UPTD Parkir Dishub Kota Bandung agar segera ditindaklanjuti.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir maupun masyarakat, terutama di kawasan padat aktivitas seperti Kecamatan Buahbatu dan Regol yang rawan praktik pungutan liar.
"Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini UPTD Parkir juga tengah melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk yang belum terdaftar resmi.
"Insya Allah ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan atur agar tidak semrawut lagi," kata Yogi.
Tarif Parkir Resmi di Kota Bandung
Aturan mengenai tarif parkir termuat pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa tarif parkir dibedakan berdasarkan kawasan atau zona serta kendaraan.
Berikut adalah aturan biaya tarif parkir di Kota Bandung selengkapnya:
1. Tarif parkir di kawasan pusat kota:
- Truk/trailer/kontainer muatan: Rp7.000 per jam
- Bus/truk: Rp7.000 per jam
- Angkutan barang boks: dan pikap Rp5.000 per jam
- Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp5.000 per jam
- Sepeda motor: Rp3.000 per jam
2. Tarif parkir di kawasan penyangga kota:
- Truk/trailer/kontainer muatan: Rp6.000 per jam
- Bus/truk: Rp6.000 per jam
- Angkutan barang boks dan pikap: Rp4.000 per jam
- Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp4.000 per jam
- Sepeda motor: Rp2.000 per jam
3. Tarif parkir di kawasan pinggiran kota:
- Truk/trailer/kontainer muatan: Rp6.000 per jam
- Bus/truk Rp6.000: per jam
- Angkutan barang boks dan pikap: Rp3.000 per jam
- Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp3.000 per jam
- Sepeda motor: Rp2.000 per jam
(Tribunjabar.id/Rheina, Hilman Kamaludin)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.