Getok Parkir di Bandung

Viral Jukir Liar Minta Rp30.000 di Balonggede Bandung, Berapa Tarif Parkir Resmi Sesuai Aturan?

Aturan mengenai tarif parkir termuat pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PARKIR KOTA BANDUNG - Juru parkir memperlihatkan kode QR yang tertera di rompi bagian belakang untuk pembayaran parkir menggunakan QRIS, di Jalan ABC, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video menayangkan aksi juru parkir (jukir) liar menggetok tarif Rp30.000 pada mobil minibus di kawasan Balonggede, Kota Bandung, viral di media sosial.

Dalam narasi video yang beredar, para penumpang mobil minibus tersebut baru saja selesai makan di salah satu restoran yang berada di sekitar wilayah Balonggede.

Terlihat seorang pria berjaket hitam menunggu salah satu penumpang untuk membayar tarif parkir kepadanya.

Salah seorang penumpang yang memakai kaus belang-belang berwarna coklat-hitam pun memberikan uang tersebut kepada jukir liar itu.

Kemudian, jukir liar itu memberikan sebuah kwitansi bertuliskan tarif parkir Rp30.000.

Lantas, berapa sebenarnya tarif parkir resmi di Kota Bandung?

Aturan mengenai tarif parkir termuat pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.

Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa tarif parkir dibedakan berdasarkan kawasan atau zona serta kendaraan.

AMANKAN JUKIR - Petugas Dinas Perhubungan dan Polisi saat mengamankan pelaku getok parkir di sekitar Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung
AMANKAN JUKIR - Petugas Dinas Perhubungan dan Polisi saat mengamankan pelaku getok parkir di sekitar Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung (Istimewa)

Baca juga: Getok Parkir di Bandung Kembali Terjadi di Balonggede Regol, Pelaku Patok Tarif Rp 30 Ribu

Berikut adalah aturan biaya tarif parkir di Kota Bandung selengkapnya:

1. Tarif parkir di kawasan pusat kota:

  • Truk/trailer/container muatan: Rp7.000 per jam
  • Bus/truk Rp7.000 per jam
  • Angkutan barang boks dan pikap Rp5.000 per jam
  • Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya Rp5.000 per jam
  • Sepeda motor Rp3.000 per jam

2. Tarif parkir di kawasan penyangga kota:

  • Truk/trailer/container muatan: Rp6.000 per jam
  • Bus/truk Rp6.000 per jam
  • Angkutan barang boks dan pikap Rp4.000 per jam
  • Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya Rp4.000 per jam
  • Sepeda motor Rp2.000 per jam

3. Tarif parkir di kawasan pinggiran kota:

  • Truk/trailer/container muatan: Rp6.000 per jam
  • Bus/truk Rp6.000 per jam
  • Angkutan barang boks dan pikap Rp3.000 per jam
  • Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya Rp3.000 per jam
  • Sepeda motor Rp2.000 per jam

Jukir Liar Ditangkap

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan bahwa lokasi jukir liar beraksi menggetok tarif parkir itu berada di kawasan parkir resmi pemerintah kota.

"Sebetulnya itu (tempat) parkir resmi, jukirnya ada tapi enggak masuk. Dia (pelaku) sepertinya memanfaatkan itu atau jukir (resmi) nyuruh, bisa saja," kata Rasdian saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved