Getok Parkir di Bandung
Respons Dedi Mulyadi soal Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Bandung, Berharap yang Terakhir
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap peristiwa getok tarif parkir di Kota Bandung yang sempat viral, menjadi terakhir kalinya terjadi.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap peristiwa getok tarif parkir di Kota Bandung yang sempat viral, menjadi terakhir kalinya terjadi.
Belakangan ini, sebuah video yang memperlihatkan momen juru parkir (jukir) liar menggetok tarif parkir Rp30.000 kepada penumpang mobil minibus, viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di sekitar wilayah Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Minggu (5/10/2025).
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah mengamankan pelaku getok tarif parkir tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Kapolresta Bandung karena telah melakukan tindakan yang cepat," ucap Dedi Mulyadi.
Adapun, pelaku telah diamankan oleh Polrestabes Bandung dan diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk pembinaan pada Selasa (7/10/2025).
Mantan Bupati Purwakarta itu juga meminta maaf atas adanya getok tarif parkir di Kota Bandung tersebut.
"Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan seperti ini," kata dia.

Baca juga: Pelaku Getok Parkir Rp 30 Ribu di Bandung Sudah Ditindak, Terbukti Pakai Karcis Palsu
Dedi Mulyadi menambahkan, dirinya berharap peristiwa viral itu menjadi yang terakhir kalinya terjadi.
"Semoga ini adalah peristiwa terakhir dan tidak ada lagi peristiwa-peristiwa yang melakukan pungli (pungutan liar) berbalut premanisme di berbagai tempat baik di lahan parkir maupun lahan-lahan lainnya," harap Dedi Mulyadi.
Pelaku Ditangkap
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kuitansi warung saat menggetok tarif parkir Rp30.000.
"Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub," ujar Yogi Mamesa, Selasa (7/10/2025).
Atas hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk memproses pelaku yang ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi Dishub.
"Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga semua sudah selesai ditangani," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.