Getok Parkir di Bandung
Getok Parkir di Bandung Kembali Terjadi di Balonggede Regol, Pelaku Patok Tarif Rp 30 Ribu
Berdasarkan video yang beredar di sosial media, juru parkir liar yang tanpa menggunakan seragam resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang juru parkir liar melakukan aksi getok parkir kepada pengendara mobil di sekitar Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Minggu (5/10/2025).
Berdasarkan video yang beredar di sosial media, juru parkir liar yang tanpa menggunakan seragam resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung itu berbincang dan bertransaksi dengan sejumlah orang di dalam mobil.
Sementara dalam narasi video tersebut disebutkan, bahwa juru parkir liar itu mematok tarif parkir Rp 30 ribu hingga akhirnya perbuatan juru parkir liar itu viral di sosial media karena tarif parkirnya tidak sesuai aturan.
"Sebetulnya itu (tempat) parkir resmi, jukirnya ada tapi enggak masuk. Dia (pelaku) sepertinya memanfaatkan itu atau jukir (resmi) nyuruh, bisa saja" ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
Padahal tarif parkir di Kota Bandung ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.
Untuk kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp 5 ribu per jam, sedangkan roda dua Rp 3 ribu per jam.
Baca juga: Jukir Liar Pelaku Pungli di Warung Nasi Ibu Imas Bandung Ditangkap, Getok Parkir Rp 50 Ribu
Atas hal tersebut, pihaknya bersama aparat kepolisian langsung menindaklanjuti adanya laporan terkait aksi getok parkir ini, hingga akhirnya pelaku diamankan ke Mapolsek Regol untuk dimintai keterangan.
"Pelaku getok parkir sudah ditangkap, di sana kan ada tim gabungan di Dalops Bidang Ketertiban."
"Sudah diamankan yang bersangkutannya, sekarang masih diperiksa di Polsek Regol kalau tidak salah," katanya.
Untuk saat ini, pihaknya tengah mendalami modus yang dilakukan pelaku getok parkir tersebut, apakah memang benar memanfaatkan jukir resmi yang tidak masuk atau dia memang benar-benar disuruh.
"Iya tapi masih baru dugaan, masih dalam pemeriksaan, termasuk jukirnya yang resmi kita tanya juga."
"Masih kita dalami belum ada perkembangan, nanti kalau ada perkembangan kita kabarin," ucap Rasdian.
Sementara untuk mencegah agar kejadian yang sama tidak kembali terulang, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di setiap lokasi parkir agar tidak ada lagi juru parkir liar yang mematok tarif dengan harga selangit.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
Harga Emas Diramal Sulit Turun, Emas Antam Berpotensi Tembus Rp2,6 Juta Per Gram Hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Desa Gunungaci Kuningan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Mahrani, Pria di OKI Sumsel Viral Tembak Teman dari Jarak Dekat, Sakit Hati Ditolak Berutang |
![]() |
---|
FIFA Resmi Hukum Malaysia dan 7 Pemain Naturalisasi, Ini Detail Kesalahan FAM dan Bukti Pemalsuan |
![]() |
---|
FIFA Bongkar Tuntas Skandal Pemain Naturalisasi Malaysia: Akta Lahir Kakek-Nenek Dipalsukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.