Pelaku Getok Parkir Rp 30 Ribu di Bandung Sudah Ditindak, Terbukti Pakai Karcis Palsu
Juru parkir liar yang melakukan aksi getok parkir kepada pengendara mobil di Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, menggunakan karcis palsu.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang juru parkir liar yang melakukan aksi getok parkir kepada pengendara mobil di Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, menggunakan karcis palsu.
Berdasarkan video yang beredar di sosial media, juru parkir liar yang tanpa menggunakan seragam resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung itu berbincang dan bertransaksi dengan sejumlah orang di dalam mobil.
Sementara dalam narasi video tersebut disebutkan, bahwa juru parkir liar itu mematok tarif parkir Rp 30 ribu hingga akhirnya perbuatan juru parkir liar itu viral di sosial media karena tarif parkirnya tidak sesuai aturan.
"Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub," ujar Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Viral Jukir Liar Minta Rp30.000 di Balonggede Bandung, Berapa Tarif Parkir Resmi Sesuai Aturan?
Atas hal tersebut, UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk memproses pelaku yang merupakan juru parkir liar yang tidak terdaftar dalam sistem resmi Dishub itu.
"Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga semua sudah selesai ditangani," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminta tarif parkir sebesar Rp 30 ribu kepada pengunjung dan memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran.
Di sisi lain, Yogi memastikan lokasi kejadian sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat. Sehingga, hal ini membuka peluang juru parkir liar memanfaatkan situasi untuk menarik tarif tidak semestinya.
Sementara untuk mencegah kejadian serupa, Yogi mengimbau semua masyarakat agar selalu memperhatikan peruntukan area parkir dan memastikan karcis resmi saat membayar.
"Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar," ucap Yogi.
Selain itu, Dishub Kota Bandung juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir liar. Laporan tersebut dapat disampaikan langsung ke UPTD Parkir Dishub Kota Bandung agar segera ditindaklanjuti.
Kemudian Dishub Kota Bandung juga, kata dia, terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir maupun masyarakat, terutama di kawasan padat aktivitas seperti Kecamatan Buahbatu dan Regol yang rawan praktik pungutan liar.
"Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini UPTD Parkir juga tengah melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk yang belum terdaftar resmi.
"Insya Allah ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan atur agar tidak semrawut lagi," kata Yogi. (*)
Ketika Pemuda Pancasila Jabar Susuri Sungai Cikapundung Bandung, Bersihkan Sungai dari Sampah |
![]() |
---|
Viral Jukir Liar Minta Rp30.000 di Balonggede Bandung, Berapa Tarif Parkir Resmi Sesuai Aturan? |
![]() |
---|
Getok Parkir di Bandung Kembali Terjadi di Balonggede Regol, Pelaku Patok Tarif Rp 30 Ribu |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Cicabe Cicahuem Kota Bandung, Warga Sekitar Ngaku Tak Kenal |
![]() |
---|
173 Pejabat Pemkot Bandung Dilantik, Tantangan Paling Besar Dihadapi Dua Instansi Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.