Demo di Jawa Barat

Unjuk Rasa Ricuh di Bandung, Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka, 1 Masih di Bawah Umur

Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan berupa penghasutan dan provokator di media sosial.

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
BARANG BUKTI - Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku perusuh unjuk rasa di Bandung dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (4/9/2025). Ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan berupa penghasutan dan provokator di media sosial. Imbasnya adalah peristiwa unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah titik di Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, didampingi Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, dan Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menerangkan, ada 12 tersangka yang diamankan. Mereka adalah AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, dan satu lagi tersangka masih di bawah umur inisial C.

Mereka terlibat dalam kericuhan yang terjadi Jumat (29/8/2025) saat aksi demonstrasi di DPRD Jabar.

"Ada satu tersangka yang tak kami hadirkan di sini karena usianya masih di bawah umur. Dari para tersangka ini ada satu pelaku seorang perempuan," kata Kombes Hendra dalam konferensi persi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Polda Jabar Telusuri Dugaan Aliran Dana dan Aktor di Balik Kericuhan Demo di Bandung

Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza, menambahkan, para pelaku ini membuat bom molotov dan mendokumentasikan. Dokumentasi itu kemudian diunggah di media sosial serta mengirimkannya ke grup WhatsApp.

Pada postingan Instagram Story, lanjutnya, terdapat kalimat provokatif yang dari kegiatan mereka menimbulkan rasa permusuhan terhadap aparat dengan kata-kata yang kurang baik terhadap polisi. Misalnya, 'sebotol intisari untuk aparat anjing', 'ACAB', dan mengunggah berita bohong terjadinya penembakan aparat menggunakan peluru karet.

Baca juga: Pembakar Bendera Merah Putih dan Mes MPR di Depan DPRD Jabar Ternyata Tak Cuma Beraksi di Bandung

Baca juga: Perempuan Kiaracondong Bandung Diamankan Polisi, Punya Peran Ini Dalam Demonstrasi yang Ricuh

"Para pelaku melakukan live di media sosial TikTok dengan ajakan provokatif, seperti 'tah tingali anjing patut diduruk, Indonesia sedang cemas, maka biar gak cemas kita bakar gedung DPR bom molotov di mana-mana guys! DPRD Medan jebol yoy bakar! Bakar gedungnya! Bakar anjinglah'," ucap Kombes Resza.

Dalam pengungkapan ini berawal dari empat laporan, yakni pada 2 September ada dua laporan dan pada 3 September ada dua laporan juga. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved