Demo di Jawa Barat
Pembakar Bendera Merah Putih dan Mes MPR di Depan DPRD Jabar Ternyata Tak Cuma Beraksi di Bandung
MS alias Acil (20) yang merupakan mahasiswa satu kampus di Kota Bandung ternyata terlibat dalam aksi unjuk rasa di tiga tempat.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - MS alias Acil (20) yang merupakan mahasiswa satu kampus di Kota Bandung ternyata terlibat dalam aksi unjuk rasa di tiga tempat, Bandung, Cirebon, dan Jakarta. Dia termasuk yang ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan, Acil menjadi satu di antara pelaku yang membakar mes atau Wisma MPR di depan DPRD Jabar, Jumat (29/8/2025).
"Kami berhasil mengamankan pelaku berawal dari penyelidikan di media sosial dan didapati akun medsos yang menghasut dan mengajak berbuat tindak kejahatan. Di antaranya mem-posting perbuatan bom molotov saat kejadian unras. Lalu, video postingan pelemparan bom molotov disebar di grup WhatsApp. Si pelaku Acil ini juga yang membakar bendera Merah Putih di depan DPRD Jabar," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (4/9/2025).
Hendra menyebut, Acil melakukan perlawanan dan memberontak saat diamankan.
Baca juga: Pelaku Penjarahan Rumah Eko Patrio Masih Diburu, Polda Metro Jaya Kini Turun Tangan, ART Jadi Saksi
Fakta lainnya, Acil tak sekadar membakar bendera Merah Putih dan membakar Mes MPR, tetapi dia juga aktif pada unjuk rasa yang ricuh di Bandung dalam beberapa isu sebelumnya. Seperti unjuk rasa RUU TNI, ojol, dan buruh.
Semua itu diketahui dari ciri bendera yang dia bawa, berlambang bintang kekacauan atau chaos setiap kali ke titik aksi.
"Acil juga ada saat peristiwa yang berada di Jalan Tamansari, kemarin," katanya.
Baca juga: Perempuan Kiaracondong Bandung Diamankan Polisi, Punya Peran Ini Dalam Demonstrasi yang Ricuh
Hendra menegaskan, akun-akun Instagram yang ada telah dilakukan penyelidikan, termasuk TikTok yang di dalamnya ada postingan provokatif. Misalnya mengajak dan menghasut untuk melakukan tindakan pidana.
"Kami, kepada 11 pelaku juga sudah berikan hak-haknya atau menghormati haknya, misal telah memberitahukan ke pihak keluarga untuk menunjuk penasihat hukum guna mendampinginya. Terhadap pelaku yang membutuhkan perlakuan khusus, ada satu pelaku yang kami berikan pendampingan dan berkoordinasi dengan Bapas untuk tak menahannya melainkan mengembalikan ke keluarganya lantaran masih di bawah umur. Namun, sesuai hukum kasusnya tetap berlanjut," ujarnya.
Kepada Acil, dia dijerat pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
| Kasus Rantis Brimob Lindas Ojek Online: Tak Ingatkan Komandan, Penumpang Rantis Dihukum Patsus |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
|
|---|
| Sajian Sambara Dibakar dan Dijarah Saat Demo, Berjuang Bangkit demi 60 Karyawan dan Keluarganya |
|
|---|
| Terluka saat Mengamankan Gelombang Unjuk Rasa di Jawa Barat, 4 Anggota Polri Naik Pangkat |
|
|---|
| Respons Dedi Mulyadi soal Gedung DPRD Jabar Dilempari Sampah usai Dibersihkan Ojol: Nambah Kerjaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.