Selasa, 5 Mei 2026

Demo di Jawa Barat

Kasus Rantis Brimob Lindas Ojek Online: Tak Ingatkan Komandan, Penumpang Rantis Dihukum Patsus

Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Tayang:
Editor: Ravianto
Tribunnews
OJOL TERLINDAS - Driver ojol Affan terlindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang sedang menghalau para pendemo di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aipda MR, salah satu personel Polri yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat insiden tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025, resmi dijatuhi sanksi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Aipda MR, yang bukan pengemudi maupun komandan, dinyatakan bersalah karena tidak menjalankan tanggung jawab etiknya dengan gagal mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa.

Kelalaian yang Berujung Sanksi Etik dan Administratif

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto memutuskan bahwa kelalaian Aipda MR tersebut turut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa.

Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Baca juga: Dua Polisi Pelindas Affan Kompak Ngaku Jalankan Perintah, Eks Kabareskrim Heran: Perintah Siapa?

Putusan sidang menjatuhkan dua bentuk sanksi:

Sanksi Etika: Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Aipda MR diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi Administratif: Berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Komitmen Polri dan Tanggung Jawab Kolektif

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa putusan terhadap Aipda MR ini membuktikan komitmen Polri dalam menegakkan etika secara objektif.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan," jelas Kombes Erdi.

Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bahwa sanksi tidak hanya diberikan untuk pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius.

Menurutnya, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dan wajib bersikap proaktif serta bertanggung jawab dalam setiap tugas, termasuk mereka yang berada di posisi penumpang rantis.

Aipda MR, yang merupakan bagian dari lima penumpang di rantis Brimob saat kejadian, telah menyatakan menerima putusan tersebut dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Sementara itu, personel rantis lainnya, Briptu DS, juga tengah menjalani sidang KKEP pada hari yang sama.(*)

Reynas Abdila/Tribunnews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved