Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 8 Raperwal Cimahi Tentang BLUD UPTD dan Penyelenggaraan Seragam

Kanwil Kemenkum Jabarmelaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Pemkot Cimahi melalui Zoom Meeting (Kamis, 20/11/2025).

Istimewa
RAPAT HARMONISASI - Kanwil Kemenkum Jabarmelaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Pemkot Cimahi melalui Zoom Meeting (Kamis, 20/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kota Cimahi (Pemkot Cimahi) terhadap 8 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Cimahi secara virtual melalui Zoom Meeting (Kamis, 20/11/2025).

Dari ruang JDIH Kanwil Jabar, Perancang PUU Shendy Sheldon bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama para perwakilan Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi, Dinas Pendidikan Kota Cimahi, UPTD Pusat Kesehatan Hewan Kota Cimahi dan Sekretariat Daerah Kota Cimahi, pada rapat ini Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile turut hadir secara daring dari tempat kerja membuka kegiatan ini.

Dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil disampaikan bahwa terkait Raperkada Pemberian Pakaian Seragam Sekolah didasari Permendikbud No. 32 Tahun 2022, yang mana memberikan panduan pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik, mulai dari tingkat anak usia dini, pendidikan dasar hingga pendidikan kesetaraan.

Dinas Pendidikan Kota Cimahi selaku pemrakarsa Raperkada ini menyampaikan bahwa Raperwal ini disusun dalam rangka rencana penyelenggaraan pakaian gamis untuk anak didik di lingkungan Kota Cimahi. Selain sebagai payung hukum rencana penyelenggaraan pakaian tersebut, Raperwal ini juga dibentuk untuk menetukan anak didik mana saja yang berhak memperoleh bantuan seragam pakaian tersebut dari Pemkot Cimahi.

Sementara itu terkait 7 Raperkada mengenai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pusat Kesehatan Hewan disampaikan bahwa Raperkada tersebut didasari Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan pedoman pengelolaan keuangannya.

Terkait rumenerasi disampaikan pengaturannya mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja dan dihitung berdasarkan indikator penilaian yang meliputi pengalaman & masa kerja, keterampilan, pengetahuan & perilaku, resiko kerja, tingkat kegawatdaruratan, jabatan dan capaian kinerja.

Terkait rencana strategis disampaikan bahwa pejabat pengelola BLUD mempunyai tugas menyusun rencana strategis berjangka 5 tahun yang menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja sesuai ketetapan Perkada. Sementara itu terkait Pola Tata Kelola BLUD ditetapkan dengan Perkada yang memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan SDM.

Selanjutnya terkait pengadaan dan pemberhentian tenaga profesional disampaikan bahwa BLUD dapat mengangkat pejabat dan pegawai sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan dalam upaya meningkatkan pelayanan, di sini tenaga profesional dapat diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan diangkat kembali untuk 1 periode berikutnya dengan usia maksimal 60 tahun.

Terkait kebijakan akuntasi pejabat BLUD memiliki tugas menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Sementara itu terkait pelaksanaan anggaran, BLUD menyusun DPA berdasarkan Perda tentang APBD yang memuat dasar pelaksanaan anggaran BLUD. Selain itu pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD dilaporkan secara berkala kepada PPKD.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved