Kanwil Kemenkum Jabar Laksanakan Evaluasi Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM
Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan kegiatan Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM, Rabu, 19/11/2025.
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang ini melaksanakan kegiatan Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM yang dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat (Kanwil KemenHAM Jabar) dan bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Rabu, 19/11/2025).
Pada ruang rapat, Perancang PUU Madya Harun dan Nevrina bersama jajaran Perancang PUU Kanwil Jabar dan Analis Kebijakan melaksanakan rapat bersama Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Jabar Paul Jadu beserta jajarannya.
Dalam rapat ini Kanwil KemenHAM menyampaikan bahwa melalui kegiatan bersama Perancang ini KemenHAM Jabar bertujuan untuk menginventarisir produk – produk hukum di wilayah Jawa Barat yang terindikasi bertentangan dengan nilai dan prinsip Hak Asasi Manusia, dari inventarisasi tersebut KemenHAM Jabar akan mengajukan rekomendasi dan tindak lanjut yang diperlukan. Salah satu produk hukum yang daerah yang diinventarisir di sini yaitu salah satu Perda Kota Bogor yang dirasa berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Lebih lanjut lagi juga disampaikan bahwa saat ini KemenHAM masih berpedoman pada petunjuk teknis yang Permenkumham 16 Tahun 2024 selain berpedoman pada Pancasila dan UUD 45 untuk analisis dan evaluasi produk hukum berperspektif HAM. Pada Permenkumham tersebut juga disebut bahwa selain Analis Hukum, Perancang PUU masih memiliki kewenangan dalam proses evaluasi tersebut, sehingga KemenHAM Jabar mengajak Perancang PUU Kemenkum Jabar dalam pelaksanaannya.
Dalam rapat pertemuan ini juga dibahas mengenai nilai dan prinsip HAM serta bagaimana penerapannya dalam hukum dan norma budaya di lingkungan masyarakat. Dalam kesempatan ini Perancang PUU Kemenkum juga menjelaskan bahwa bagaimana produk hukum yang berpotensi mendiskriminasikan masyarakat yang termarginalkan dikhawatirkan bisa menghalangi masyarakat tersebut untuk memperoleh hak – haknya.
Perancang PUU Harun juga menyampaikan bahwa Permenkumham tersebut masih bisa digunakan untuk analisis dan evaluasi, dalam Permenkumham tersebut juga sudah merinci hak – hak dasar mana saja yang tidak boleh dilanggar seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, serta hak – hak lainnya.
Menutup kegiatan ini Kabid Paul menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi kerjasama Kemenkum Jabar dengan KemenHAM Jabar dalam evaluasi penyusunan produk hukum daerah.
Kanwil Kemenkum Jabar
Kementerian Hukum Jawa Barat
Kemenkum Jabar
Asep Sutandar
Evaluasi Produk Hukum Daerah
| Kemenkum Kanwil Jabar Ingatkan Para Notaris di Sukabumi Antisipasi KUHP Baru |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Berkomitmen Perketat Kualitas Pegawai Melalui Uji Kompetensi dan Penguatan NSPK |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Hadiri Rakor, Kawal Uji Kompetensi BPSDM Hukum RI Terhadap 247 Analis Penyuluh Hukum |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Perkuat Jabatan Notaris di Bogor, Asep Sutandar Minta Profesionalitas Jadi Prioritas |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Tegaskan KUHP Baru Bukan Sekadar Hukuman, Paralegal Siap Edukasi Restorative Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Jabar-melaksanakan-kegiatan-Rapat-Analisa-dan-Penelaahan-Produk-Hukum-Daerah.jpg)