Kanwil Kemenkum Jabar Laksanakan Evaluasi Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM

Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan kegiatan Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM, Rabu, 19/11/2025.

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan kegiatan Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM, Rabu, 19/11/2025. 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang ini melaksanakan kegiatan Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM yang dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat (Kanwil KemenHAM Jabar) dan bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Rabu, 19/11/2025).

Pada ruang rapat, Perancang PUU Madya Harun dan Nevrina bersama jajaran Perancang PUU Kanwil Jabar dan Analis Kebijakan melaksanakan rapat bersama Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Jabar Paul Jadu beserta jajarannya.

Dalam rapat ini Kanwil KemenHAM menyampaikan bahwa melalui kegiatan bersama Perancang ini KemenHAM Jabar bertujuan untuk menginventarisir produk – produk hukum di wilayah Jawa Barat yang terindikasi bertentangan dengan nilai dan prinsip Hak Asasi Manusia, dari inventarisasi tersebut KemenHAM Jabar akan mengajukan rekomendasi dan tindak lanjut yang diperlukan. Salah satu produk hukum yang daerah yang diinventarisir di sini yaitu salah satu Perda Kota Bogor yang dirasa berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Lebih lanjut lagi juga disampaikan bahwa saat ini KemenHAM masih berpedoman pada petunjuk teknis yang Permenkumham 16 Tahun 2024 selain berpedoman pada Pancasila dan UUD 45 untuk analisis dan evaluasi produk hukum berperspektif HAM. Pada Permenkumham tersebut juga disebut bahwa selain Analis Hukum, Perancang PUU masih memiliki kewenangan dalam proses evaluasi tersebut, sehingga KemenHAM Jabar mengajak Perancang PUU Kemenkum Jabar dalam pelaksanaannya.

Dalam rapat pertemuan ini juga dibahas mengenai nilai dan prinsip HAM serta bagaimana penerapannya dalam hukum dan norma budaya di lingkungan masyarakat. Dalam kesempatan ini Perancang PUU Kemenkum juga menjelaskan bahwa bagaimana produk hukum yang berpotensi mendiskriminasikan masyarakat yang termarginalkan dikhawatirkan bisa menghalangi masyarakat tersebut untuk memperoleh hak – haknya.

Perancang PUU Harun juga menyampaikan bahwa Permenkumham tersebut masih bisa digunakan untuk analisis dan evaluasi, dalam Permenkumham tersebut juga sudah merinci hak – hak dasar mana saja yang tidak boleh dilanggar seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, serta hak – hak lainnya.

Menutup kegiatan ini Kabid Paul menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi kerjasama Kemenkum Jabar dengan KemenHAM Jabar dalam evaluasi penyusunan produk hukum daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved