Kemenkum Jabar dan Pemkab Indramayu: Pastikan Regulasi Pilkades Serentak Sesuai Undang-Undang Baru

Kemenkum Jabar menunjukkan perannya sebagai pengawal produk hukum daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi Raperbup, (10/11/2025).

Istimewa
RAPAT HARMONISASI - Kanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan perannya sebagai pengawal produk hukum daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi Raperbup Indramayu, (10/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNGKanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan perannya sebagai pengawal produk hukum daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Indramayu. Kegiatan yang berlangsung di Bandung pada Senin (10/11/2025) ini menjadi krusial untuk menyelaraskan regulasi terkait tata kelola pemerintahan desa, khususnya mengenai pemilihan kepala desa atau kuwu.

Di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil dipimpin oleh KadivP3H Jabar, Funna Maulia, pastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Asep Sutandar menekankan pentingnya proses harmonisasi ini sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang bertujuan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan kunci dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu. Fokus utama pembahasan adalah Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025.

Perubahan ini diperlukan sebagai tindak lanjut atas penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa, yang juga memuat pengaturan mengenai Pemilihan Kuwu. Penyesuaian Perbup 30/2025 menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum dalam pelaksanaan hak demokrasi di tingkat desa.

Dalam analisisnya, Tim Pokja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar menyampaikan bahwa Raperbup tersebut secara konsepsi substansi telah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah. Namun, masih ditemukan beberapa aspek teknik pembentukan peraturan yang memerlukan penyempurnaan. Rapat ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan baik dari sisi teknik maupun substansi, sehingga Kemenkum Jabar dapat segera mengeluarkan surat selesai dan Raperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penetapan oleh Bupati Indramayu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved