Kawal Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jabar Bahas Raperwal Inovasi Kota Banjar

Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi mengenai satu Raperwal Banjar tentang Inovasi Daerah, Senin (10/11/2025).

Istimewa
RAPAT HARMONISASI - Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi mengenai satu Raperwal Banjar tentang Inovasi Daerah, Senin (10/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi mengenai satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar tentang Inovasi Daerah, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Banjar, termasuk Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan CPNS ) memaparkan sejumlah catatan penting terkait substansi dan teknis Raperwal tersebut. Raperwal ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Pokja 2 menyoroti bahwa Raperwal tersebut sebagian besar mengadopsi pengaturan dari PP. Ia mengingatkan bahwa pengadopsian seharusnya dimaksudkan sebagai 'aanloop' atau pengantar untuk merumuskan norma lebih lanjut, bukan sekadar mengutip kembali.

Lebih lanjut, Pokja 2 menemukan beberapa pengaturan dalam Raperwal yang berpotensi melakukan delegitimasi terhadap peraturan yang lebih tinggi. Sebagai contoh, ia menunjuk mekanisme pelaporan yang diatur berbeda. "Dalam Raperwal ini cukup dilaporkan oleh Kepala Perangkat Daerah atas nama Kepala Daerah, padahal [dalam PP] seharusnya dilakukan oleh Kepala Daerah dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri," tegas Harun.

Catatan lain juga diberikan terkait substansi baru yang minim pengaturan, seperti penggunaan aplikasi dalam penjaringan inovasi dan penyelenggaraan kompetisi. Dari segi teknis penulisan, Kemenkum Jabar juga menyoroti penggunaan dasar hukum dalam konsideran Raperwal, yakni Pasal 20 ayat (2) huruf b PP, yang dinilai kurang tepat karena pasal tersebut tidak memerintahkan pembentukan Perkada baru mengenai inovasi.

Harun menambahkan, hasil analisis konsepsi yang lebih lengkap akan disampaikan oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kantor Wilayah Kemenkum Jabar. Ia berharap rapat ini dapat memperoleh kesepakatan baik dari sisi teknik maupun substansi, sehingga surat selesai harmonisasi dapat segera dikeluarkan dan proses pembentukan Raperwal dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved