Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bandung Dibongkar, Polisi Sita 1,5 Kg Narkoba

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran tembakau sintetis di Kecamatan Cileunyi.

Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
TERSANGKA KASUS NARKOBA - Sebanyak 31 tersangka pengendar dan penyalahgunaan narkoba dikumpulkan polisi di Maporesta Bandung. 

31 tersangka tersebut diamankan pihak kepolisian dari 26 laporan polisi (LP) selama bulan Oktober 2025. Dari total laporan tersebut, 11 terkait kasus sabu, 10 kasus tembakau sintetis, 1 kasus ganja, dan 4 kasus obat keras tertentu.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Mulai dari Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Untuk pelanggaran terkait obat keras terbatas, dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Kesehatan," katanya.

Baca juga: Viral Video Narapidana Pakai Handphone dan Konsumsi Narkoba dalam Sel, Kepala Rutan Ungkap Faktanya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved