Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bandung Dibongkar, Polisi Sita 1,5 Kg Narkoba
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran tembakau sintetis di Kecamatan Cileunyi.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
TERSANGKA KASUS NARKOBA - Sebanyak 31 tersangka pengendar dan penyalahgunaan narkoba dikumpulkan polisi di Maporesta Bandung.
31 tersangka tersebut diamankan pihak kepolisian dari 26 laporan polisi (LP) selama bulan Oktober 2025. Dari total laporan tersebut, 11 terkait kasus sabu, 10 kasus tembakau sintetis, 1 kasus ganja, dan 4 kasus obat keras tertentu.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Mulai dari Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk pelanggaran terkait obat keras terbatas, dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Kesehatan," katanya.
Baca juga: Viral Video Narapidana Pakai Handphone dan Konsumsi Narkoba dalam Sel, Kepala Rutan Ungkap Faktanya
Tags
pengedar
penyalahgunaan narkoba
Polresta Bandung
Kabupaten Bandung
home industri
tembakau sintetis
Nova Bhayangkara
Baca Juga
| Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG di Bandung Barat, Fraksi PKS DPRD Jabar Desak Perbaikan Sistemik |
|
|---|
| Siap Atasi Macet! Kabupaten Bandung Siapkan 3 Koridor Awal BRT Hingga Rute Wisata Ciwidey-Rancabali |
|
|---|
| 31 Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Diciduk, 2 Diantaranya Perempuan |
|
|---|
| Yusuf Ridwan Dorong Percepatan Proyek WtE di TPA Sarimukti Bandung Barat |
|
|---|
| Soal Proyek WtE di TPA Sarimukti, Yusuf Ridwan Dorong Kajian Komprehensif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/31-tersangka-pengendar-narkoba-di-bandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.