Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bandung Dibongkar, Polisi Sita 1,5 Kg Narkoba

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran tembakau sintetis di Kecamatan Cileunyi.

Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
TERSANGKA KASUS NARKOBA - Sebanyak 31 tersangka pengendar dan penyalahgunaan narkoba dikumpulkan polisi di Maporesta Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dari 31 tersangka pengendar dan penyalahgunaan narkoba yang diciduk Satnarkoba Polresta Bandung di Kabupaten Bandung, terdapat dua kasus yang mengejutkan.

Dua kasus tersebut, yaitu pengungkapan home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis dan pengamanan 1.550 gram atau 1,5 kilogram lebih narkoba jenis tembakau sintetis.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara menjelaskan, untuk kasus home industri pembuatan tembakau sintetis, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RK (22) di Kecamatan Cileunyi.

Baca juga: 31 Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Diciduk, 2 Diantaranya Perempuan

"Dari tangan tersangka yang telah diamankan, kami menemukan barang bukti berupa 250 gram narkotika jenis tembakau sintetis dalam berbagai macam paket," ujarnya saat Jumpa Pers pada Kamis (30/10/2025). 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran tembakau sintetis di Kecamatan Cileunyi.

Setelah itu, pihaknya bergerak ke sebuah bengkel di Kecamatan Cileunyi yang merupakan tempat dari tersangka RK. Di sana, polisi melakukan penggeledahan dan mengintrograsi tersangka tersebut.

"Tersangka, rupanya menyimpan paket tembakau sintetis tersebut disimpan di kosannya di daerah Kampung Cikandang, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang," katanya.

Di kosan tersebut, tersangka meracik secara manual tembakau sintetis dengan alat seadanya. Yang mana, tembakau sintetis yang telah dirinya racik telah dipasarkannya ke sejumlah wilayah di Cileunyi.

Sedangkan untuk kasus kedua, Nova mengungkapkan, pengamanan 1,5 kilogram lebih jenis tembakau sintetis tersebut diungkap pihaknya setelah mengamankan dua tersangka di Kecamatan Majalaya.

"Jadi untuk tempat kejadian perkara (TKP) yang kedua, itu berada di Desa Padaulu, Kecamatan Majalaya. Di sana, kami meringkus dua tersangka berinisial Z (23) dan R (23). Dari tangan tersangka kami mengamankan 1.550 gram narkotika jenis tembakau sintetis," ucapnya.

Baca juga: Viral Video Narapidana Pakai Handphone dan Konsumsi Narkoba dalam Sel, Kepala Rutan Ungkap Faktanya

Meskipun dua kasus tersebut berada di waktu dan tempat yang berbeda, Nova mengatakan, keduanya memiliki kesamaan dari segi modus operandinya.

Yang mana, keduanya sama-sama telah beroperasi kurang lebih selama tiga bulan terakhir di wilayahnya masing-masing. Selain itu, keduanya sama-sama menggunakan media sosial sebagai alat transaksinya.

"Para pelaku menggunakan berbagai media sosial sebagai sarana transaksi, seperti Instagram, Facebook, dan kemungkinan juga TikTok. Jadi, mereka mulai menggunakan media sosial, tidak lagi memakai cara-cara yang mainstream seperti WhatsApp," ujarnya.

Di sisi lain, pada berita sebelumnya, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menciduk 31 tersangka pengendar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved