Kemenkum Kanwil Jabar Ingatkan Para Notaris di Sukabumi Antisipasi KUHP Baru

Asep turut menyoroti kondisi Jawa Barat yang selama ini menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan terkait kelompok radikal.

Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah
Kepala Kemenkum Kanwil Jabar Asep Sutandar dalam kegiatan sosialisasi di Kota Sukabumi bersama dengan. ikatan Notaris Indonesia (INI) Sukabumi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar kegiatan bimbingan teknis dan penguatan bagi para notaris di Sukabumi membahas regulasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025.  

Kegiatan ini diikuti jajaran Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI). Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan tugas notaris tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengantisipasi berbagai risiko profesional di tengah dinamika regulasi baru.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, mengatakan bahwa pemerintah memiliki peran sebagai regulator, pembina, sekaligus pengawas profesi notaris. Karena itu, penguatan kompetensi menjadi langkah penting untuk memastikan tugas-tugas notaris dijalankan dengan benar.

"Kami memastikan bahwa profesi notaris di Kota Sukabumi dapat menjalankan tugas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Penguatan ini kami lakukan agar tidak terjadi ketidakhati-hatian atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas," ujar Asep, seusai acara di salah satu Hotel, di Jalan Siliwangi, Kota Sukabumi, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, kegiatan ini juga relevan dengan pemberlakuan KUHP baru serta pembahasan regulasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (PMPJ), yang dapat berdampak langsung terhadap praktik notaris di lapangan.

"Mitigasi risiko menjadi hal yang wajib. Semua akta dan tindakan notaris berbasis aturan. Karena itu kehati-hatian harus diterapkan, terutama terkait isu pencucian uang dan dampaknya bagi profesi," jelasnya.

Asep turut menyoroti kondisi Jawa Barat yang selama ini menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan terkait kelompok radikal, termasuk penyalahgunaan badan hukum seperti yayasan.

"Jawa Barat ini wilayah yang dinamis. Ada potensi kelompok radikal atau terorisme yang memanfaatkan yayasan. Penguatan ini penting agar para notaris tidak salah dalam menerbitkan akta dan memahami betul persyaratan serta risiko hukum," tegasnya.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Kanwil Kemenkumham Jabar menerapkan prinsip 3K, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum maupun lembaga eksternal lainnya.

Terkait indikasi kasus pencucian uang melalui yayasan di Jawa Barat, Asep menyebut laporan masyarakat memang ada, namun tetap memerlukan verifikasi mendalam.

"Jumlahnya tidak bisa disampaikan sebagai angka pasti, tetapi indikasi itu ada dari laporan masyarakat. Karena itulah pembinaan seperti ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran sebelum terjadi," katanya.

Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dodi AR Jaja Atmaja, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi bukti kolaborasi antara organisasi profesi dan pemerintah dalam menjaga kualitas layanan notaris.

"Berdasarkan UU Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004 yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014, notaris itu diangkat oleh Menteri. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui instrumen Majelis Pengawas Notaris, mulai dari pusat, wilayah, hingga daerah," jelas Dodi.

Menurutnya, sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dilakukan melalui sosialisasi berbagai regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang tata cara pengangkatan, pemindahan, cuti, dan pemberhentian notaris.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved