Perkuat Profesionalisme, Kemenkum Jabar dan INI Kota Bandung Satukan Visi Pembinaan Notaris

Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar menghadiri Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, Senin (17/11/2025).

Istimewa
KEMENKUM JABAR - Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar menghadiri Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, Senin (17/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan notaris di Jawa Barat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, saat menghadiri Diskusi Hukum bertajuk "Penyegaran Pengetahuan Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris" yang diselenggarakan oleh Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bandung di Hotel Grandia, Kota Bandung, Senin (17/11/2025).

Dalam keynote speech-nya, Asep Sutandar menyoroti berbagai isu aktual yang dihadapi profesi notaris. Ia menyebut adanya peningkatan permohonan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum (APH), laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur, dan penyerahan protokol notaris yang masih tertunda.

2KEMENKUM JABAR - Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar menghadiri Diskusi Hukum
KEMENKUM JABAR - Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar menghadiri Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, Senin (17/11/2025).

Menurut Asep, Kemenkum Jabar memandang isu ini sebagai momentum untuk memperkuat kualitas layanan dan kepercayaan publik, bukan sekadar mencari kesalahan. "Kami berkomitmen mempercepat penyelesaian pengaduan dan menjaga agar proses hukum terhadap notaris berjalan objektif serta berkeadilan," tegas Asep Sutandar di hadapan para notaris dan pengurus INI.

Kegiatan ini juga menghadirkan Kadivyankum Kemenkum Jabar, Hemawati Br. Pandia, sebagai pemateri utama. Hemawati memaparkan secara rinci substansi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 22 Tahun 2025. Paparan mencakup berbagai aspek krusial mulai dari syarat pengangkatan, cuti, pindah wilayah, hingga mekanisme pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan notaris. Ia menekankan pentingnya kepatuhan administrasi, ketertiban pelaporan fidusia, serta kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai mitigasi risiko hukum dan pencegahan TPPU/TPPT.

3KEMENKUM JABAR - Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar menghadiri Diskusi Hukum
KEMENKUM JABAR - Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar menghadiri Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, Senin (17/11/2025).

Ketua Pengurus Daerah INI Kota Bandung, Yuniar Ayuning Rahayu, bersama Ketua Pengurus Wilayah INI Jawa Barat, Dr. H. Dhody AR Widjadjaatmadja, menyambut baik sinergi ini dan berharap kegiatan tersebut memperkuat profesionalisme anggota. Sesi diskusi juga menghadirkan Abdul Wahab, Anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) unsur notaris, yang menjelaskan implementasi teknis PMPJ di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jabar, melalui Analis Hukum Zaki Fauzi Ridwan, mengumumkan rencana pengembangan media dialog digital. Kanal ini diharapkan menjadi sarana interaktif untuk menjawab isu aktual layanan Administrasi Hukum Umum dan meningkatkan literasi hukum notaris. Kegiatan ini dinilai konstruktif dan berhasil memperkuat sinergi antara Kemenkum Jabar dan organisasi profesi untuk mewujudkan layanan kenotariatan yang profesional dan berintegritas di Jawa Barat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved