Kemenkum Jabar Laksanakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Mangga Gedong Gincu Sumedang

Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan kegiatan pemeriksaan substantif terhadap permohonan perlindungan Mangga Gedong Gincu Sumedang

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan kegiatan pemeriksaan substantif terhadap permohonan perlindungan Mangga Gedong Gincu Sumedang. 

TRIBUNJABAR.ID - Kabupaten Sumedang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Ery Kurniawan dan jajaran melaksanakan kegiatan pemeriksaan substantif terhadap permohonan perlindungan Indikasi Geografis (INDIGEO) untuk komoditas unggulan daerah, yaitu Mangga Gedong Gincu Sumedang (Senin, 17/11/2025).

Bertempat di Sekretariat MPIG Gedong Gincu Sumedang, kegiatan pemeriksaan ini juga dihadiri oleh Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yaitu Idris dan Awang Maharijaya selaku tim ahli Indikasi Geografis. Kunjungan oleh tim Kanwil Jabar dan DJKI ini diterima langsung oleh Ketua MPIG Inta bersama Kabid Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang Iwan Hermansyah.

Permohonan perlindungan INDIGEO Mangga Gedong Gincu Sumedang diajukan sesuai dengan nomor permohonan E-IG.08.2023.000021. Tim pemeriksa substantif kemudian melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau secara langsung lokasi budidaya serta proses pasca panen yang menjadi ciri khas Mangga Gedong Gincu Sumedang. Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula Diskusi Teknis antara Tim Ahli dengan pemohon dari MPIG, Pemerintah Kabupaten Sumedang, serta OPD terkait untuk memperkuat data pendukungnya, termasuk aspek historis dan bukti reputasi produk.

Dengan luas wilayah 3.800 hektar, permohonan INDIGEO Mangga Gedong Gincu Sumedang ini merupakan permohonan kelima dari Kabupaten Sumedang. Pemohon telah melakukan pembayaran PNBP pemeriksaan substantif sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum dokumen deskripsi telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, namun masih diperlukan perbaikan di dalam dokumen deskripsi. Selain itu pula pemohon telah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan yang diberikan oleh tim pemeriksa.

Perlindungan Indikasi Geografis ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan standarisasi produk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan adanya perlindungan resmi, produk dan harga jual mangga gedong gincu diperkirakan akan meningkat seiring dengan kualitas yang lebih terjamin.

Pemeriksaan substantif ini merupakan tahap penting menuju penerbitan sertifikat Indikasi Geografis Mangga Gedong Gincu Sumedang yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum, meningkatkan daya saing, serta mendorong kesejahteraan petani dan masyarakat Sumedang melalui pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal. Dengan status legalitas yang semakin jelas, Kabupaten Sumedang menjadi Kabupaten yang paling produktif mendaftarkan Indikasi Geografis, serta diharapkan mampu memasarkan produk Mangga Gedong Gincu secara lebih luas hingga ke pasar internasional, sekaligus menjaga citra dan kualitasnya sebagai produk unggulan asli daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved