Kemenkum Jabar Fasilitasi Kota Banjar Susun Propemperda 2026 dan Harmonisasi 1 Raperda Kominfo

Kanwil Kemenkum Jabar menggelar Konsultasi untuk Bapemperda dan Rapat Harmonisasi Raperda Kota Banjar, Selasa (18/11/2025)

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar menggelar Konsultasi untuk Bapemperda dan Rapat Harmonisasi Raperda Kota Banjar, Selasa (18/11/2025) 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan perannya sebagai fasilitator pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dengan menggelar Konsultasi untuk Bapemperda dan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar

Kegiatan yang berlangsung di Bandung, Selasa (18/11/2025), ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Ketua DPRD Kota Banjar tertanggal 13 November 2025. Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang senantiasa mendorong sinergi untuk menghasilkan produk hukum yang harmonis dan implementatif, Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar memfasilitasi dua agenda utama. 

Agenda tersebut yakni pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjar untuk tahun 2026 dan pelaksanaan harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Statistik.

Dalam pembahasan Propemperda 2026, teridentifikasi 9 (Sembilan) Raperda yang diajukan, terdiri dari tiga raperda kumulatif terbuka dan enam raperda baru, yang mencakup empat inisiatif Pemda dan dua inisiatif DPRD. Kemenkum Jabar menekankan pentingnya penyusunan Propemperda yang didasarkan pada urgensi dan kajian mendalam atas permasalahan yang hendak diselesaikan di daerah.

Sementara itu, fokus utama rapat adalah harmonisasi Raperda Komunikasi, Informatika, dan Statistik. Tim Kemenkum Jabar memberikan beberapa catatan penting. Meskipun Kota Banjar memiliki kewenangan (sesuai UU 23/2014 dan Permenkominfo 4/2024), Raperda yang diajukan dinilai belum menggambarkan secara jelas permasalahan yang melatarbelakangi penyusunannya pada bagian konsiderans. 

Selain itu, Raperda tersebut dianggap masih mengatur kewenangan secara umum dan belum menguraikan mekanisme pelaksanaan, baik untuk urusan kominfo maupun statistik sektoral, serta belum mendelegasikan aturan teknis lebih lanjut ke Peraturan Wali Kota (Perwal).

Pelaksanaan harmonisasi ini, sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2022, bertujuan memantapkan dan membulatkan konsepsi Raperda. Tim Pokja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar akan menyampaikan analisis lengkap sebagai bahan masukan bagi DPRD dan Pemda Kota Banjar untuk menyempurnakan Raperda tersebut sebelum disahkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved