Saran OJK kepada Korban Titip Limit di Ciamis–Tasikmalaya, Sudah Gelar Pertemuan

OJK Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen menyusul munculnya puluhan korban kasus titip limit paylater.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Giri
Istimewa
PERTEMUAN - Pihak dari OJK Tasikmalaya dengan tiga perwakilan korban di kedai kopi di Imbanagara, Ciamis, belum lama ini. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen menyusul munculnya puluhan korban kasus titip limit paylater di wilayah Ciamis dan Tasikmalaya

Pernyataan itu disampaikan setelah OJK bertemu langsung dengan tiga perwakilan korban di sebuah kedai kopi di Imbanagara, Ciamis, belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Subbagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Tasikmalaya, Putu Arya Wirasetyanta, menerima penjelasan lengkap kronologi yang dialami para korban, mulai dari modus penipuan hingga munculnya tagihan dari berbagai platform pinjaman online.

Arya menegaskan bahwa OJK membuka ruang seluas-luasnya bagi korban untuk melapor, terutama karena jumlah pengaduan sudah mencapai sekitar 40 orang.

OJK menempatkan cek SLIK sebagai langkah pertama untuk memastikan status pinjaman para korban. 

Baca juga: Santri di Tasikmalaya Dibacok OTK di Pontren, Korban Tergeletak Berlumuran Darah di Tempat Sepi

Pemeriksaan ini dianggap penting untuk memetakan beban kredit sekaligus menjadi dasar penyelesaian dengan platform terkait.

Arya juga menyoroti maraknya ancaman penagihan dari oknum debt collector aplikasi tak berizin.

Menurutnya, segala bentuk intimidasi melalui telepon, WhatsApp, maupun SMS merupakan pelanggaran terhadap aturan penagihan yang sah.

"Apabila ditemukan pelanggaran, OJK memastikan akan mengonfirmasi ke platform dan menindaklanjuti sesuai ketentuan perlindungan konsumen," katanya, Sabtu (15/11/2025).

Melihat eskalasi kasus, OJK merencanakan ruang diskusi dengan sejumlah platform seperti Akulaku, Kredit Pintar, dan Home Credit untuk mencari penyelesaian yang tidak merugikan korban.

Arya mengingatkan, penyerahan data pribadi seperti KTP tetap berada pada tanggung jawab masing-masing.

Namun, ia menegaskan masih ada ruang negosiasi dan kebijakan pelunasan yang dapat ditempuh sesuai aturan resmi penagihan.

Baca juga: Maling Beraksi di Toko Kelontong di Tasikmalaya, Gasak Rokok hingga Uang Tunai

Bagi korban yang telah mengirim uang ke pelaku, OJK merekomendasikan pelaporan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Bukti transfer dapat menjadi dasar untuk pemblokiran rekening pelaku, termasuk rekening lain yang terhubung dengan NIK yang sama terutama jika penyidik kepolisian telah menetapkan unsur penipuan.

OJK mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran titip limit atau jasa sejenis, yang kerap memanfaatkan celah data pribadi.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi, termasuk WhatsApp Konsumen OJK di 0811-5715-7157. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved