Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Blok Cipanawar Tasikmalaya, Tindak Lanjut Penyelidikan

Kegiatan ini dilakukan sebagai antisipasi aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan di wilayah Kecamatan Salopa.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Ravianto
dokumen Polres Tasikmalaya
TERTIBKAN PETI - Tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya memasang spanduk larangan aktivitas tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Tim Gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya memasang spanduk larangan aktivitas tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai antisipasi aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan di wilayah Kecamatan Salopa.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya sejak September 2025.

Bahkan sudah tertuang dalam Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

"Hari ini, kami melaksanakan penertiban secara persuasif pada setiap titik lubang galian yang digunakan sebagai kegiatan penambangan emas tanpa izin," ucap Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com,

Selain itu, tim gabungan memasang plang himbauan berisi larangan untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sesuai undang-undang yang berlaku.

Pihaknya juga memberikan edukasi juga kepada perwakilan masyarakat penambang mengenai tata cara penambangan yang legal dan sesuai regulasi.

"Kami harap masyarakat dapat memahami risiko hukum dan lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI," ungkap Kompol Glatiko. (*)

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved