Bangunan di Lahan Sewa Manaf Zubaidi di Karawang Dibongkar

Bangunan di atas lahan sewa milik Perum Jasa Tirta (PJT) II dihancurkan. Bangunan itu kabarnya dikelola Manaf Zubaidi.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
DIHANCURKAN - Bangunan di lahan sewa milik Perum Jasa Tirta (PJT) II yang kabarnya dikelola Manaf Zubaidi tepatnya di sepanjang saluran sekunder Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, dihancurkan, Jumat (14/11/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Bangunan di atas lahan sewa milik Perum Jasa Tirta (PJT) II dihancurkan. Bangunan itu kabarnya dikelola Manaf Zubaidi.

Bangunan itu berada di sepanjang saluran sekunder Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Terlihat alat berat beroperasi mengeruk aliran sekunder Pasirpanggang yang sebelumnya telah tertutup urukan tanah. Sebagian bangunan di bagian belakang juga sudah mulai dibongkar, sementara toko dan rumah makan di lokasi tersebut tidak lagi beraktivitas, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: NASIB Manaf Zubaidi Setelah Debat dengan KDM, Kehilangan Jabatan di Yayasan Kampus UBP Karawang

Tribun Jabar mencoba mengkonfirmasi pemilik rumah makan yang kebetulan berada di lokasi. Namun sayangnya pemilik rumah yang menyewa lahan ke Manaf Zubaidi enggan diwawancarai.

"Jadi, yang dibongkar itu yang lahan PJT, kayak ruko itu bagian belakangnya. Terus bangunan kantor yang rumah makan. Katanya sewa ke Pak Manaf. Yang ini punya PJT kalau ini mah. Punya pribadi yang depannya," kata seorang warga, Mansyur, Kamis.

Mansyur menyebutkan, saluran sekunder Pasirpanggang mengalir dari Desa Wadas, Sukamakmur, hingga Desa Purwadana.

Baca juga: Dedi Mulyadi Pastikan Penertiban Bangunan Bakal dilakukan di DAS Daerah Lain, Bukan Cuma Karawang 

"Nanti pasti yang berat itu di Desa Purwadana, karena banyak kontrakan dan rumah warga," kata dia.

Kepala Desa Sukamakmur, Dede Sudrajat, mengungkapkan, normalisasi sekunder Pasirpanggang belum pernah dilakukan dan kondisinya telah rusak selama puluhan tahun.

"Kalau dari pihak desa tidak mungkin bisa melakukan. Karena lahan itu disewakan oleh pihak PJT II," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved