Tersangka Korupsi Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Dilarikan ke RSUD, Tangan Diborgol

Rutan meminta agar Azis segera dirujuk ke rumah sakit yang memiliki peralatan medis memadai.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
DILARIKAN KE RS - Mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis (60), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati Cirebon, pada Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis (60), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati Cirebon, pada Kamis (13/11/2025). 

Perujukan mendesak ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menindaklanjuti surat dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon yang memberitahukan bahwa kondisi tahanan atas nama Nasharudin Azis, sakit.

Rutan meminta agar Azis segera dirujuk ke rumah sakit yang memiliki peralatan medis memadai.

Informasi yang diterima, tersangka Azis keluar dari Rutan Kelas I Cirebon dan tiba di RSUD Gunung Jati sekitar pukul 17.20 WIB.

Azis dirujuk menggunakan ambulans dengan tangan dalam keadaan diborgol, dikawal ketat oleh petugas pengawal tahanan serta penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

Setelah tiba, dokter di ruang IGD langsung melakukan tindakan pemeriksaan dan rontgen.

Baca juga: Mantan Walkot Cirebon Nashrudin Azis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda, Langsung Ditahan

Sekitar pukul 18.00 WIB, Azis kemudian menjalani rawat inap di Ruang Cakra Buana sambil menunggu hasil pemeriksaan rontgen.

Kepala Sub Bagian Pembinaan sekaligus Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin menyampaikan, bahwa tindakan rawat inap ini diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka an. Nashrudin Azis oleh dokter di RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, perlu dilakukan penanganan terhadap kesehatannya dengan menjalani rawat inap,” ujar Acep dalam keterangan resminya yang diterima Tribun, Kamis (13/11/2025).

Meskipun demikian, Acep memastikan,.bahwa kondisi Azis akan terus dipantau dan ia akan segera dikembalikan ke Rutan setelah kondisinya membaik.

“Terhadap tersangka an. Nashrudin Azis kemudian akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cirebon setelah perkembangan kesehatan malam ini membaik,” ucapnya.

Adapun, pemeriksaan kesehatan ini terjadi di tengah proses hukum kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon yang dilaksanakan secara multiyears dari Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Nashrudin Azis (NA), mantan Walikota Cirebon.

Para tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon tersebut adalah:

  • PH (59), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  • BR (67), mantan Kepala Dinas PU Kota Cirebon tahun 2017 sekaligus pengguna anggaran.
  • IW (58), selaku PPK/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kadispora.
  • HM (62), selaku Team Leader PT Bina Karya.
  • AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
  • FR (53), selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya.

Pemeriksaan dan rawat inap ini menunjukkan bahwa meskipun proses hukum berjalan, hak kesehatan bagi setiap tahanan tetap menjadi prioritas yang dipenuhi oleh aparat penegak hukum.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved