Mantan Walkot Cirebon Nashrudin Azis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda, Langsung Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
TRIBUNjabar.id, CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA). Dia merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Nashrudin dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9/2025) sore. Nashrudin sudah mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan “Tahanan 28 Kejari Kota Cirebon” di punggungnya.
Kepala Kejari Kota Cirebon, M Hamdan S, memimpin langsung pengumuman penetapan Nashrudin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada tahun anggaran 2016–2018.
Dalam momen itu, tersangka hanya menunduk. Namun, dia sesekali melempar senyum tipis ke arah awak media yang mengabadikan langkahnya.
Nashrudin merupakan sosok yang menjadi Wali Kota Cirebon dalam dua periode.
“Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menetapkan NA sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal faktanya sampai Desember 2018 pekerjaan belum rampung,” ujar Hamdan dalam konferensi pers, Senin.
Baca juga: Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda
Penetapan Nashrudin sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/M.2.11/Fd.2/09/2025, keduanya bertanggal 8 September 2025 .
Hamdan menambahkan, Nashrudin dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Bukti yang kami miliki sudah lebih dari cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, hingga rekaman,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon menjadi sorotan sejak lama.
Dari pagu anggaran Rp 86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp 26 miliar.
Baca juga: Termasuk Satu Kepala Dinas, Enam Orang Telah Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon
Tim penyidik juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang nilainya menembus Rp 11 miliar.
Sebelumnya, pada Rabu (27/8/2025), Kejari Kota Cirebon sudah menetapkan enam tersangka lain, terdiri atas satu kepala dinas, dua pensiunan ASN, serta tiga pihak kontraktor.
Mereka ialah PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya. (*)
Dalam konferensi pers, enam tersangka terdahulu juga dihadirkan, semuanya mengenakan pakaian tahanan merah. Mereka hanya menunduk, sementara uang sitaan senilai Rp 788 juta dipajang di meja depan, menjadi bukti konkret kerugian negara yang berhasil diamankan.
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun |
![]() |
---|
IW Tersandung Korupsi Rp 89 Miliar, Satpol PP Edi Siswoyo Kini Pegang Kendali Dispora Cirebon |
![]() |
---|
Eks Menristekdikti Terseret Korupsi, GoTo Tegaskan Nadiem Makarim Tak Lagi Terlibat di Perusahaan |
![]() |
---|
Daftar 10 Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, Terbaru Gus Yaqut dan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Fantastis, Pemasukan Negara Bisa Bertambah Rp 1000 Triliun jika RUU Perampasan Aset Disahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.