Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kades Mancagar jadi Tersangka, Pengganti Segera Dimusyawarahkan

Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar mengungkapkan, kerugian negara akibat ulah ZS yang merupakan purnawirawan Polri ini Rp 1 miliar

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Ravianto
Istimewa via Tribunbekasi.com
KORUPSI DANA DESA : Gambar ilustrasi korupsi. Oknum Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, berinisial ZS (66) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. 

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Oknum Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, berinisial ZS (66) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar mengungkapkan, kerugian negara akibat ulah ZS yang merupakan purnawirawan Polri ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1.091.541.699,50.

Penetapan tersangka ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar, dalam keterangannya pada Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan puluhan barang bukti, mulai dari buku tabungan, rekening koran desa, dokumen SPJ, hingga uang tunai.

ZS terbukti menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan anggaran Dana Desa (DD) secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Desa Gunungaci Kuningan Jadi Tersangka

Selain penetapan tersangka, Polres Kuningan juga secara konsisten mencari Kaur Keuangan Desa Mancagar, Muhammad Saefullah, yang dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir.

Penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan mengajukan permohonan bantuan pencarian.

Reaksi dan Pengganti Jabatan

Terkait penangkapan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kuningan, H Budi Alimudin, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Hamdan Harismaya, membenarkan bahwa surat pemberhentian dari desa telah diterima.

"Untuk kekosongan jabatan Kades itu pasti digantikan," kata Hamdan, Senin (10/11/2025)."

"Ia menambahkan bahwa penentuan pengganti—apakah dari ASN atau tokoh masyarakat setempat—akan dilakukan melalui musyawarah tingkat desa yang melibatkan perangkat desa dan BPD, sebelum SK dikeluarkan oleh DPMD.

Kasus korupsi yang melibatkan purnawirawan Polri ini juga mendapat perhatian dari Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kuningan, Hj Heny Rosdiana.

Heny mengaku terkejut dan sempat menyiapkan tim kuasa hukum bagi Kades Mancagar, meskipun keputusan penggunaan bantuan hukum diserahkan sepenuhnya kepada ZS.

Heny juga menyoroti pentingnya pengawasan berlapis dalam penggunaan dana desa.

"Ketika ngambil uang itu jelas harus mendapat rekomendasi dari kecamatan."

"Apalagi dalam melaksanakan kegiatan pembangunan itu pasti diketahui berbagai lapisan masyarakat," tutupnya. (*)

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved