Babak Baru Kasus Siram Air Keras di Baros Sukabumi: Driver Ojol Ngaku Korban Kebohongan Pelaku Utama

Rencana agenda tuntutan terhadap dua terdakwa Harianto dan ,Yuri gelar hari ini, Senin (10/11/2025)

|
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
DIHADIRKAN - Dua pelaku kasus penyiraman air keras kepada ibu dan anak saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025). Kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu YA (36) dan anaknya MRA (7) di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada awal Mei 2025, kini memasuki babak baru.  

Ringkasan Berita:
  • Agenda Tuntutan: Sidang kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Sukabumi memasuki agenda tuntutan terhadap dua terdakwa, Harianto dan Yuri, hari ini Senin (10/11/2025).
  • Pengakuan Terdakwa: Salah satu terdakwa, Yuri (driver ojol) bersumpah tidak tahu rencana kejahatan.
  • Ancaman Hukuman: Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
  • Permohonan Bantuan: Yuri berharap posisinya sebagai korban dipertimbangkan.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu YA (36) dan anaknya MRA (7) di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada awal Mei 2025, kini memasuki babak baru. 

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pun sedang berjalan.

Rencana agenda tuntutan terhadap dua terdakwa Harianto dan ,Yuri gelar hari ini, Senin (10/11/2025)

Diketahui, sebelumnya kedua terdakwa disangkakan pasal 170 KUHP (pengeroyokan mengakibatkan luka berat), pasal 351 KUHP (penganiayaan mengakibatkan luka berat), dan pasal 76C junto pasal 80 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terancam Penjara 9 Tahun

Baca juga: BREAKING NEWS Ibu dan Anak di Baros Sukabumi Disiram Air Keras OTK, Pelaku Naik Motor

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Terkini video, salah seorang terdakwa Yuri (47) yang merupakan driver ojek online beredar di media sosial dan grup WA. 

Bahkan suara di balik jeruji ini turut diunggah oleh teman-teman seprofesinya.

Dia menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada berbagai pihak, termasuk Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Gubernur Jawa Dedi Mulyadi, Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

PENANGANAN MEDIS - R (10) saat mendapatkan penanganan medis di RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi, Kamis (1/5/2025). R dan ibunya menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Sudajaya Baros, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
PENANGANAN MEDIS - R (10) saat mendapatkan penanganan medis di RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi, Kamis (1/5/2025). R dan ibunya menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Sudajaya Baros, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. (Dok Humas Polres Sukabumi Kota)

Dalam pernyataannya yang diunggah melalui video, Yuri mengaku sedang menghadapi proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang melibatkan pelaku utama bernama Harianto.

Ngaku Korban Kebohongan

Ia menyebut dirinya sebagai korban kebohongan pelaku dan menegaskan tidak terlibat dalam rencana kejahatan tersebut.

"Saya bersumpah sejujur-jujurnya, saya sama sekali tidak bekerja sama dalam rencana kejahatan pelaku utama Harianto,” ujar Yuri dalam keterangannya.

Menurutnya, perkenalannya dengan pelaku terjadi melalui seorang petugas keamanan hotel di Jakarta bernama Qodir.

Saat itu, pelaku disebut meminta bantuan jasa ojek offline untuk diantarkan ke Sukabumi dengan alasan ingin memperbaiki hubungan dengan kekasih bosnya.

Yuri mengaku tidak menaruh curiga dan tidak melakukan negosiasi tarif karena menganggap permintaan tersebut sebagai urusan pribadi yang berkaitan dengan keluarga.

Namun, setelah kejadian, ia justru terseret dalam kasus hukum yang kini telah berjalan hampir enam bulan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved