Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi Ungkap Fakta di Balik Video Viral Tahanan Minta Tolong

Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong, Budi Hardiono, angkat bicara mengenai video berisi permohonan bantuan hukum dari terdakwa Yuri.

|
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
UNGKAP FAKTA - Kalapas Kelas II B Sukabumi, Budi Hardiono, mengungkap fakta di balik video tahanan minta pertolongan yang tersebar luas.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id. Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong, Budi Hardiono, angkat bicara mengenai video berisi permohonan bantuan hukum dari terdakwa kasus penyiraman air keras, Yuri (47). Video itu viral di media sosial dan grup WhatsApp. 

Video tersebut menarik perhatian publik bukan hanya karena isi pernyataannya yang penuh haru, tetapi juga karena direkam dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas)

Publik mempertanyakan bagaimana seorang tahanan atau narapidana bisa melakukan video call dan videonya menyebar ke publik.

Budi mengatakan, Yuri saat itu menggunakan fasilitas wartel khusus atau wartelpas yang disediakan bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga secara legal dan terpantau.

Baca juga: Komunitas Ojol Sukabumi Datangi Pengadilan Saat Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras

Di Lapas Kelas II B Nyomplong, fasilitas ini terdiri atas lima monitor berbentuk tablet. Alat itu dapat digunakan oleh narapidana pria maupun wanita, dengan durasi percakapan maksimal 15 menit.

"Video itu bukan direkam di dalam lapas, tapi oleh lawan bicara, adiknya sendiri di Aceh. Di sini, hanya menggunakan wartelpas yang kami siapkan," jelas Budi. 

Menurut Budi, percakapan tersebut berlangsung pada 30 Oktober 2025. Pihak lapas baru tahu setelah video itu beredar.

Ia menegaskan, pihak lapas tidak memiliki kendali atas perekaman yang dilakukan pihak luar.

"Kalau masalah disebarluaskan atau tidak, itu bukan kewenangan kami. Yang jelas, kami hanya mengawasi agar warga binaan tidak melakukan perekaman dari dalam lapas," ucapnya.

Fasilitas wartel khusus ini, kata Budi, telah lama diberlakukan sebagai upaya mencegah penggunaan ponsel ilegal di lingkungan pemasyarakatan. Penggunaan alat komunikasi pribadi oleh narapidana dilarang keras, sehingga pemerintah menyediakan fasilitas resmi yang aman dan terkontrol.

Mengenai isi percakapan dalam video, Budi menilai, narapidana berhak menyampaikan keluhannya selama dilakukan dengan sopan dan tidak melanggar hukum.

"Kalau isi pembicaraan hanya berupa keluhan atau permintaan tolong, kami tidak bisa melarang. Itu hak mereka untuk berbicara kepada keluarga," ungkapnya.

Baca juga: Terdakwa Penyiraman Air Keras pada Anak di Sukabumi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun

Ia menambahkan, narapidana yang melakukan video call tersebut diketahui bernama Yuri, yang saat itu sedang membaca surat tulisannya sendiri sebelum menelepon adiknya.

"Yuri memang menulis surat di dalam lapas. Sebelum menelpon, dia sempat mencatat beberapa kata agar tidak salah bicara," ucap Budi. 

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak lapas kini mengingatkan semua warga binaan untuk menggunakan fasilitas telepon dengan bijak, sopan, dan sesuai ketentuan.

"Kami tetap menyosialisasikan agar fasilitas ini dipakai untuk hal-hal penting, dan tidak menyinggung pihak mana pun," tutup Budi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved