Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Dukung Penuh Kebijakan Sanksi Sosial yang Bakal Berlaku 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jabar mendukung penuh kebijakan sanksi sosial yang bakal diberlakukan mulai 2026.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menanggapi rencana sanksi sosial yang menjadi alternatif hukuman pidana yang akan diterapkan di wilayah Jabar pada tahun depan.
Rencana sanksi sosial bagi kasus tindak pidana ringan ini digaungkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Asep Sutandar mengatakan sanksi sosial yang saat ini tengah direncanakan bakal berlaku 2026, sebenarnya untuk menjawab tindakan pidana ringan atau tipiring yang tak mengharuskan masuk ke dalam lapas dan rutan.
"Coba bayangkan saat ini ya jika semua kasus pidana ringan ada di dalam rapat sidang. Itu kan bisa menjadi preseden buruk bahwa mereka sebenarnya tak perlu dikenalkan atau masuk di dalam lingkungan yang seperti itu, kemudian mereka masuk juga ke sana,"
"Bukan hanya itu, melakukan tindak pidana yang ringan tapi harus berada di dalam lingkungan yang tak kondusif, bagaimana secara psikologisnya? Jadi, menurut saya secara pribadi saya mendukung kebijakan sanksi sosial itu," ujar Asep Sutandar di Kantor Kementerian Hukum Jabar, Jalan Jakarta, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Pemprov Jabar Bakal Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan Mulai 2026
Asep menekankan kebijakan itu bukan sekadar lantaran padatnya di dalam lapas, melainkan agar ada kesempatan-kesempatan mereka untuk dapat berbuat baik dengan tak harus dipenjarakan.
"Sekarang juga sejalan dengan adanya restoratif justice (RJ) dan nanti mungkin kebijakan soal hukum pidana yang baru yang akan berlaku tahun depan mungkkn bisa akan lebih ke arah sana," ujar Asep
Disinggung terkait petunjuk teknik dalam kebijakan tersebut nantinya ada di mana, Asep mengatakan tak melulu mesti di kejaksaan, meski kejaksaan berperan sebagai penuntut, namun regulasinya berlaku menyeluruh.
"Tanggapan saya secara pribadi, tentu ini hal baik dalam meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Dan tentunya dalam kasus-kasus tertentu yang bisa dilakukan RJ," katanya.
Asep juga menegaskan pihaknya senantiasa berkoordinasi antarlembaga yang ada di Kemenkumham, meskipun telah dilakukan restrukturisasi lembaganya.
Kejati Jabar Tunggu Kejaksaan Agung
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung perihal sanksi sosial yang menjadi alternatif hukuman pidana yang akan diterapkan di wilayah Jabar pada tahun depan.
Selasa lalu, Kejaksaan Tinggi Jabar dengan Pemerintah Provinsi Jabar, Kejari dan seluruh bupati dan wali kota se-Jabar melakukan penandatanganan kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kajati Jabar, Hermon Dekristo, hadir bersama Dedi Mulyadi serta seluruh kepala kejari dengan bupati juga wali kota Jabar hadir di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Mochtar Kusumaatmadja Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Rektor Unpad: Sosok Teladan
Kerjasama itu bertujuan mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP tahun 2023.
Pidana kerja sosial ini bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara yang dilaksankan di ruang publik, sehingga membutuhkan sinergitas antara berbagai pemangku kebijakan. Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.
Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial diharapkan dapat menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
"Melalui program ini, pelaku diharapkan dapat memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial akan mencerminkan penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis selaras dengan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Bentuk pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti membantu membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya," kata Hermin Selasa lalu.
Kajati Jabar juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan ini, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama ini.
Selain itu, Kajati juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat beserta para bupati dan wali kota se-Jawa Barat atas komitmen dan dukungan terhadap pembaruan sistem hukum nasional, terutama dalam mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan penerapan prinsip keadilan restoratif di daerah.
Kajati menegaskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah sebagai mitra strategis.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis Kejagung. Karena, ada SOP dan juknis untuk pelaksanaannya. Terpenting, kami sudah lakukan kerjasama dahulu. Dalam poin MoU itu kan ada tindaklanjut dengan peraturan pelaksanaan lainnya. Jadi, MoU kemarin itu hanya terkait pelaksanaan putusan pengadilan atau terkait pelaksaan restorative justice," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Jumat (7/11/2025). (*)
| Bersama DPRD dan Pemda Kabupaten Bogor Kanwil Kemenkum Jabar Bahas Harmonisasi 2 Raperda |
|
|---|
| Kawal Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jabar Bahas Raperwal Inovasi Kota Banjar |
|
|---|
| Kemenkum Jabar dan Pemkab Indramayu: Pastikan Regulasi Pilkades Serentak Sesuai Undang-Undang Baru |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Pengarahan Uji Kompetensi Perancang PUU Oleh Ditjen PP |
|
|---|
| Bersama BPHN dan IJRS, Kemenkum Jabar Selami Kebutuhan Informasi Hukum Paralegal Bandung Melalui FGD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kakanwil-Asep-Sutandar-Dampingi-Langsung-Verifikasi-Lapangan-TPN-KemenPAN-RB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.