Mochtar Kusumaatmadja Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Rektor Unpad: Sosok Teladan
Penganugerahan pahlawan nasional untuk Mochtar Kusumaatmadja mendapat apresiasi dari civitas Universitas Padjajaran (Unpad.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Presiden RI, Prabowo Subianto, menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada beberapa tokoh saat peringatan Hari Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Salah satu tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional tersebut adalah Mochtar Kusumaatmadja yang merupakan Rektor ke-5 Universitas Padjadjaran (Unpad), dan menjabat pada periode 1973-1974.
Hal ini mendapat apresiasi dari civitas Universitas Padjajaran (Unpad) melalui Rektor Prof Arief S Kartasasmita.
"Syukur alhamdulillah, kami sangat berbangga dan berbahagia, salah seorang putra terbaik Unpad, Prof Mochtar Kusumaatmadja dikukuhkan sebagai pahlawan nasional," ujar Prof Arief S Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).
Arief mengatakan penganugerahan gelar pahlawan nasional itu menjadi kebanggaan bagi Unpad mengingat Mochtar Kusumaatmadja merupakan sosok akademisi yang memberi keteladanan.
Baca juga: Produksi Beras Indonesia Mencapai 34,77 Juta Ton, Pengamat Sebut Stok Menumpuk Bisa Jadi Bom Waktu
"Keteladanan beliau memberikan banyak inspirasi bagi para generasi penerus Unpad saat ini untuk bisa memberikan sumbangsih yang besar kepada bangsa dan negara," kata Arief S Kartasasmita.
Menurut dia, di lingkungan Unpad, Mochtar Kusumaatmadja juga banyak menduduki jabatan penting, bahkan sebelum dilantik sebagai rektor pada 1973.
Di antaranya, Dekan Fakultas Hukum Unpad (1962-1973), Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (1966-1969), Pembantu Rektor Bidang Akademis dan Ekstension (1969-1973), hingga Rektor Unpad (1973-1974).
Kiprahnya sebagai Rektor Unpad memang tidak lama, karena adanya mandat dari Presiden Soeharto yang mengangkatnya sebagai Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II pada 1974-1978, kemudian Menteri Luar Negeri periode 1978-1988.
Selain itu, Mochtar Kusumaatmadja yang lahir di Batavia (sekarang Jakarta) pada 17 Februari 1929 tersebut mulai aktif mengajar di FH Unpad sejak 1959.
"Nama Mochtar Kusumaatmadja tidak dapat dipisahkan dari perjalanan FH Unpad, khususnya dalam pengembangan pendidikan hukum di Indonesia," ujar Arief S Kartasasmita.
Baca juga: Jabar Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,20 Persen di Atas Nasional, Tapi Angka Pengangguran Meningkat
Pihaknya mengakui, di bidang keilmuannya Mochtar Kusumaatmadja merupakan pakar hukum laut dan internasional, serta salah satu torehan terbesarnya terhadap Indonesia ialah gagasan mengenai Wawasan Nusantara.
Berawal dari gagasan batas teritorial laut Indonesia pada 1957 melalui Deklarasi Djuanda, konsep Wawasan Nusantara akhirnya diakui konstitusi internasional atas konsistensi perjuangan Mochtar Kusumaatmadja selama hampir 25 tahun di tingkat PBB pada 1982.
Kini, namanya diabadikan sebagai nama jalan penamaan jalan layang Pasteur-Surapati (Pasupati) Bandung yang telah diresmikan menjadi Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja sejak 2022.
Pada 2023, Mochtar Kusumaatmadja juga memperoleh penghargaan Lifetime Achievement Award atas karya serta dedikasinya memberikan kontribusi tak ternilai untuk masyarakat Indonesia. (*)
| Paduan Suara Mahasiswa Unpad Bakal Ikuti Kompetisi Internasional, Bawa Misi Kebudayaan di Italia |
|
|---|
| 10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional yang Ditetapkan Presiden Prabowo, Ada yang Pro Kontra |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Mochtar Kusumaatmadja, Tokoh Jabar yang Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| 30 Ucapan Selamat Hari Pahlawan 2025 dalam Bahasa Inggris, Bagikan di Media Sosial |
|
|---|
| Pengamat IPRC Ungkap Kelayakan Tokoh Jabar Diusulkan Mendapat Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Prof-Dr-Mochtar-Kusumaatmadja-Pahlawan-Nasional.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.