Pemprov Jabar Bakal Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan Mulai 2026

Sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana akan mulai diterapkan di wilayah Jawa Barat pada 2026. 

bandung.go.id
SASAPU - Foto dokumentasi ilustrasi sanksi sosial. Sejumlah warga dikenai sanksi sosial oleh Pemerintah Kota Bandung atas insiden pembagian bir di ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025. Sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana akan mulai diterapkan di wilayah Jawa Barat pada 2026.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana akan mulai diterapkan di wilayah Jawa Barat pada 2026. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan nantinya pelaku tindak pidana yang hukumannya di bawah lima tahun, akan jadi pekerja sosial. 

“Nanti berlaku mulai Januari 2026 sesuai dengan Undang-Undang KUHP pidana baru, kan,"

"Jadi, teknisnya begini, misalnya A mencuri kambing, hukumannya itu 1 tahun. Nah, dia bisa jadi tidak menjalani hukuman (penjara) tapi di bawah pengawasan kejaksaan negeri,” ujar Dedi, Kamis (6/11/2025).

Nantinya, kejaksaan negeri akan bekerja sama dengan pemda kabupaten kota atau Pemprov Jabar untuk dipekerjakan sebagai pekerja sosial.

“Misalnya bersihkan sungai, bersihkan jalan, kemudian jadi tukang pikul, segala macam. Tetapi tetap seluruh pekerjaannya nanti ada jaminan untuk kepentingan keluarganya. Dibayar,” katanya. 

Hukuman tersebut, kata dia, akan diterapkan sesuai vonis pengadilan.

“Ya. bisa jadi selama dia proses penahanan itu. Kalau ditahannya setahun setengah, bisa jadi setahun setengah itu dia berjalan,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved