Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Dukung Penuh Kebijakan Sanksi Sosial yang Bakal Berlaku 2026

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jabar mendukung penuh kebijakan sanksi sosial yang bakal diberlakukan mulai 2026.

Istimewa
SANKSI SOSIAL - Foto dokumnetasi Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar,Asep Sutandar. Kemenkum Jabar dukung penuh kebijakan sanksi sosial yang bakal berlaku mulai 2026. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menanggapi rencana sanksi sosial yang menjadi alternatif hukuman pidana yang akan diterapkan di wilayah Jabar pada tahun depan.

Rencana sanksi sosial bagi kasus tindak pidana ringan ini digaungkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. 

Asep Sutandar mengatakan sanksi sosial yang saat ini tengah direncanakan bakal berlaku 2026, sebenarnya untuk menjawab tindakan pidana ringan atau tipiring yang tak mengharuskan masuk ke dalam lapas dan rutan.

"Coba bayangkan saat ini ya jika semua kasus pidana ringan ada di dalam rapat sidang. Itu kan bisa menjadi preseden buruk bahwa mereka sebenarnya tak perlu dikenalkan atau masuk di dalam lingkungan yang seperti itu, kemudian mereka masuk juga ke sana,"

"Bukan hanya itu, melakukan tindak pidana yang ringan tapi harus berada di dalam lingkungan yang tak kondusif, bagaimana secara psikologisnya? Jadi, menurut saya secara pribadi saya mendukung kebijakan sanksi sosial itu," ujar Asep Sutandar di Kantor Kementerian Hukum Jabar, Jalan Jakarta, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Pemprov Jabar Bakal Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan Mulai 2026

Asep menekankan kebijakan itu bukan sekadar lantaran padatnya di dalam lapas, melainkan agar ada kesempatan-kesempatan mereka untuk dapat berbuat baik dengan tak harus dipenjarakan. 

"Sekarang juga sejalan dengan adanya restoratif justice (RJ) dan nanti mungkin kebijakan soal hukum pidana yang baru yang akan berlaku tahun depan mungkkn bisa akan lebih ke arah sana," ujar Asep

Disinggung terkait petunjuk teknik dalam kebijakan tersebut nantinya ada di mana, Asep mengatakan tak melulu mesti di kejaksaan, meski kejaksaan berperan sebagai penuntut, namun regulasinya berlaku menyeluruh.

"Tanggapan saya secara pribadi, tentu ini hal baik dalam meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Dan tentunya dalam kasus-kasus tertentu yang bisa dilakukan RJ," katanya.

Asep juga menegaskan pihaknya senantiasa berkoordinasi antarlembaga yang ada di Kemenkumham, meskipun telah dilakukan restrukturisasi lembaganya.

Kejati Jabar Tunggu Kejaksaan Agung

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung perihal sanksi sosial yang menjadi alternatif hukuman pidana yang akan diterapkan di wilayah Jabar pada tahun depan.

Selasa lalu, Kejaksaan Tinggi Jabar dengan Pemerintah Provinsi Jabar, Kejari dan seluruh bupati dan wali kota se-Jabar melakukan penandatanganan kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kajati Jabar, Hermon Dekristo, hadir bersama Dedi Mulyadi serta seluruh kepala kejari dengan bupati juga wali kota Jabar hadir di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Mochtar Kusumaatmadja Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Rektor Unpad: Sosok Teladan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved