Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Dukung Penuh Kebijakan Sanksi Sosial yang Bakal Berlaku 2026

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jabar mendukung penuh kebijakan sanksi sosial yang bakal diberlakukan mulai 2026.

Istimewa
SANKSI SOSIAL - Foto dokumnetasi Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar,Asep Sutandar. Kemenkum Jabar dukung penuh kebijakan sanksi sosial yang bakal berlaku mulai 2026. 

Kerjasama itu bertujuan mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP tahun 2023.

Pidana kerja sosial ini bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara yang dilaksankan di ruang publik, sehingga membutuhkan sinergitas antara berbagai pemangku kebijakan. Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial diharapkan dapat menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. 

"Melalui program ini, pelaku diharapkan dapat memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial akan mencerminkan penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis selaras dengan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Bentuk pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti membantu membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya," kata Hermin Selasa lalu.

Kajati Jabar juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan ini, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama ini. 

Selain itu, Kajati juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat beserta para bupati dan wali kota se-Jawa Barat atas komitmen dan dukungan terhadap pembaruan sistem hukum nasional, terutama dalam mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan penerapan prinsip keadilan restoratif di daerah.

Kajati menegaskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah sebagai mitra strategis. 

"Kami masih menunggu petunjuk teknis Kejagung. Karena, ada SOP dan juknis untuk pelaksanaannya. Terpenting, kami sudah lakukan kerjasama dahulu. Dalam poin MoU itu kan ada tindaklanjut dengan peraturan pelaksanaan lainnya. Jadi, MoU kemarin itu hanya terkait pelaksanaan putusan pengadilan atau terkait pelaksaan restorative justice," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Jumat (7/11/2025). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved