Buntut Ribuan ASN Majalengka Nunggak Pajak, Samsat Minta Mobil yang Sudah Dijual Diblokir Saja

Potensi bagi hasil pajak kendaraan bermotor (opsen) yang seharusnya masuk ke kas daerah sekitar Rp2,4 miliar.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
adhim mugni/tribun jabar
ASN TUNGGAK PKB - Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Majalengka, Awaludin. Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Samsat Majalengka menyediakan solusi praktis bagi ASN dan masyarakat yang kendaraannya sudah dijual namun masih tercatat atas nama mereka.Dok. Adim Mubaroq 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Samsat Majalengka menyediakan solusi praktis bagi ASN dan masyarakat yang kendaraannya sudah dijual namun masih tercatat atas nama mereka.

Kini, proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan langsung melalui aplikasi Sapawarga atau datang ke kantor Samsat terdekat.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Majalengka, Awaludin, menjelaskan, kebijakan ini untuk memastikan data kepemilikan kendaraan tetap valid dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait tunggakan pajak.

“Kalau kendaraan sudah dijual, sebaiknya langsung diblokir. Bisa langsung ke Samsat atau lewat aplikasi SAPA WARGA. Cukup isi data kendaraan dan identitas, nanti otomatis diblokir,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 900.1.13.1/9/2025 tentang Program Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor).

Selain ASN, surat edaran tersebut juga mendorong agar keluarga ASN ikut tertib pajak kendaraan.

Baca juga: Bupati Majalengka Periksa Langsung Pejabat yang Diduga Tunggak Pajak Kendaraan

“Pak Bupati sudah menginstruksikan ASN wajib bayar pajak tepat waktu. Ke depan, data kendaraan istri atau anak ASN pun bisa terintegrasi untuk pengawasan,” kata Awaludin.

Ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan puluhan ribu warga di Kabupaten Majalengka masih tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Data hasil inventarisasi Bapenda Majalengka dan P3DW Samsat menunjukkan, sekitar 2.959 kendaraan ASN dan lebih dari 15 ribu kendaraan milik masyarakat umum belum melakukan daftar ulang pajak

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden mengungkapkan, terdapat 2.959 kendaraan milik ASN yang menunggak pajak dengan nilai total mencapai Rp9,125 miliar.

Potensi bagi hasil pajak kendaraan bermotor (opsen) yang seharusnya masuk ke kas daerah sekitar Rp2,4 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, menambahkan sebagian besar data tunggakan muncul karena belum adanya pembaruan kepemilikan kendaraan setelah berpindah tangan.

“Dari 2.959 kendaraan itu, banyak yang sudah dijual. Tapi belum dilakukan update data kepemilikan, jadi masih tercatat atas nama ASN. Ini yang sedang kami verifikasi ulang agar penagihan lebih akurat,” jelasnya.

Rachmat menegaskan, penelusuran ini penting untuk memastikan pajak yang tertagih benar-benar sesuai dengan wajib pajaknya.

Ia berharap, dengan adanya kemudahan blokir kendaraan dan layanan digital, tingkat kepatuhan masyarakat dan ASN meningkat, serta PAD Majalengka dari sektor pajak kendaraan semakin konsisten.

“Dari PKB ini, Majalengka dapat berkah untuk pembangunan. Jadi ayo sama-sama taat pajak,” pungkas Rachmat.(*)

Laporan Adim Mubaroq

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved