Bupati Majalengka Periksa Langsung Pejabat yang Diduga Tunggak Pajak Kendaraan

Potensi bagi hasil pajak kendaraan bermotor (opsen) yang seharusnya masuk ke kas daerah sekitar Rp2,4 miliar.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
adim mughni/tribun jabar
KEPALA BKPSDM - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Ikin Asikin di kantornya.  Bupati Majalengka Eman Suherman membuat langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).  Dok. Adim Mubaroq 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Bupati Majalengka Eman Suherman membuat langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Salah satu pejabat eselon II bahkan telah diperiksa langsung oleh Bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Ikin Asikin, mengatakan pejabat eselon II yang diperiksa tersebut ternyata sudah tidak lagi memiliki kendaraan dimaksud karena telah dipindahtangankan.

“Ada satu orang pejabat setingkat eselon II juga, itu diperiksa langsung oleh Pak Bupati."

"Hasilnya, setelah di cek, kendaraan yang bersangkutan sudah dijual atau pindah tangan, dan kini sudah diblokir di Samsat,” kata Ikin saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah ASN menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan yang tercatat menunggak pajak sudah berpindah tangan tanpa dilakukan balik nama.

Baca juga: Buntut Ribuan ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan, DPRD Desak Tunda TPP

“Saya juga memeriksa beberapa ASN. Kebanyakan kendaraan sudah dijual tapi belum balik nama. Ada yang sudah sampai 10 tahun tidak diperbarui datanya,” ujarnya.

Ikin menegaskan, Bupati Majalengka telah memerintahkan agar ASN yang benar-benar terbukti menunggak pajak dikenai sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Saya sudah diperintahkan langsung Pak Bupati. Kalau imbauan tidak diindahkan dan ASN tetap tidak mau bayar pajak, maka TPP-nya akan dipotong,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden mengungkapkan, terdapat 2.959 kendaraan milik ASN yang menunggak pajak dengan nilai total mencapai Rp9,125 miliar.

Potensi bagi hasil pajak kendaraan bermotor (opsen) yang seharusnya masuk ke kas daerah sekitar Rp2,4 miliar.

“ASN itu harus jadi teladan. Jangan sampai jadi preseden buruk bagi Majalengka. Kalau ASN saja menunggak pajak, bagaimana masyarakat mau taat?” ujar Dasim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, menambahkan sebagian besar data tunggakan muncul karena belum adanya pembaruan kepemilikan kendaraan setelah berpindah tangan.

“Dari 2.959 kendaraan itu, banyak yang sudah dijual. Tapi belum dilakukan update data kepemilikan, jadi masih tercatat atas nama ASN. Ini yang sedang kami verifikasi ulang agar penagihan lebih akurat,” jelasnya.

Rachmat menegaskan, penelusuran ini penting untuk memastikan pajak yang tertagih benar-benar sesuai dengan wajib pajaknya.

“Dengan data yang valid, penagihan pajak bisa tepat sasaran, dan ASN pun bisa menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak,” katanya.(*)

Laporan Adim Mubaroq

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved