Buntut Ribuan ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan, DPRD Desak Tunda TPP

Diketahui ada 2.959 kendaraan milik ASN yang menunggak PKB dengan total nilai Rp9,125 miliar.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
adhim mugni/tribun jabar
ASN PENUNGGAK PAJAK - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden ungkap ribuan ASN Majalengka menunggak pajak kendaraan bermotor pribadi. Dok. Adim Mubaroq 

Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengeluarkan surat edaran resmi yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, membenarkan bahwa surat edaran itu telah dikirim ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Majalengka.

“Iya, sudah dikirim ke semua OPD,” kata Rachmat saat dikonfirmasi. (*)

Laporan Adim Mubaroq

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved