Ini Tampang Sejoli Pembuang Bayi yang Mulutnya Dilakban di Karawang, Kini Jadi Tersangka

MRB dan RDL kemudian menutup mulut dan hidung bayi dengan lakban hingga tidak bernapas.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
cikwan suwandi/tribunjabar
PEMBUANG BAYI - Dua tersangka pelaku pembuang bayi dengan mulut hingga hidung terlakban di Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat, Sabtu (25/10/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polres Karawang menetapkan dua tersangka pelaku pembuang bayi dengan mulut hingga hidung terlakban di Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (25/10/2025).

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dua pelaku yang ditetapkan tersangka tersebut MRB (20, buruh asal Desa Labanjaya Kecamatan Tirtamulya dan RDL (21) warga Desa Pasir Tanjung, Desa Lemahabang.

Fiki mengatakan setelah peristiwa penemuan mayat bayi itu ramai. Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Kurang 1x24 jam, kami langsung berhasil mengungkap pelakunya," kata Fiki, Selasa (28/10/2025).
Fiki menjelaskan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, RDL melahirkan di rumahnya.

MRB dan RDL kemudian menutup mulut dan hidung bayi dengan lakban hingga tidak bernapas.

Kedua tersangka kemudian membungkus bayi tersebut dengan kain warna hitam dan biru.

Baca juga: Penemuan Mayat Bayi di Karawang, Mulut Dilakban, Kondisinya Tragis Diduga Dibuang Saat Masih Hidup

Kemudian keduanya memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong atau tas jinjing dengan warna merah.

Tas itu kemudian dimasukkan lagi ke dalam tas ransel berwarna hitam. 

Bayi tersebut lalu dibuang di daerah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang dengan jarak kurang lebih 5 Km dari tempat kejadian perkara atau tempat mulut bayi dilakban.

"Motifnya karena keduanya menjalani hubungan di luar pernikahan. Ketika terjadi kehamilan, keduanya panik."

"Mereka membuang bayinya karena malu dengan keluarga, tetangga, ataupun lingkungannya," kata dia.

Atas perbuatannya,kedua tersangka dinerat Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kronologi Penemuan

Peristiwa penemuan mayat bayi menggegerkan warga di Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat.

Peristiwa ini terjadi tepatnya di jalan dekat pinggir sawah di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved