Bupati Majalengka Siap Blacklist Pengusaha yang Tak Kembalikan Kelebihan Pembayaran Rp3,7 Miliar

Pemkab Majalengka akan berik sanksi tegas kepada pihak ketiga atau pengusaha yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari kas daerah. 

adim mughni/tribun jabar
BLACKLIST - Foto arsip Bupati Majalengka Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena M Ramdhan (kiri). Eman Suherman akan memberikan sanksi tegas dan blacklist kepada pihak ketiga atau pengusaha yang hingga kini belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari kas daerah.  

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Eman Suherman, akan memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga atau pengusaha yang hingga kini belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari kas daerah. 

Para pengusaha tersebut akan masuk daftar hitam alias blacklist, sehingga tidak bisa lagi mengikuti proyek maupun menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Langkah ini diambil setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga selama hampir dua dekade, yakni sejak tahun 2005 hingga 2024.

“Sebagian memang sudah mengembalikan dana karena kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Majalengka dalam proses penagihan. Namun, nilai yang belum dikembalikan masih cukup besar. Ada pengusaha yang masih bandel dan belum bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran,” kata Eman saat dihubungi, Kamis (29/10/2025). 

Berdasarkan catatan BPK periode 2005–2023, total kelebihan pembayaran oleh Pemkab Majalengka mencapai Rp3.742.441.195,87 dengan 860 temuan.

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Datang Bulan November 2025 Berisi Doa dan Harapan Penuh Makna dalam Bahasa Inggris

Kasus tersebut tersebar di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) dan Kecamatan Cigasong. 

Eman menegaskan pemerintah daerah tidak akan menoleransi pengusaha yang lalai atau tidak kooperatif dalam menindaklanjuti hasil temuan BPK.

“Siapa pun yang tidak mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut tidak boleh lagi diajak bekerja sama. Saya sudah instruksikan agar pengusaha nakal bertanggung jawab atas kesalahannya,” tegasnya.

Kebijakan tegas berupa blacklist ini, menurut Eman, merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Majalengka dalam menegakkan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Selain bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Majalengka, pemerintah daerah juga melibatkan inspektorat kabupaten untuk mempercepat proses klarifikasi dan pemulihan keuangan negara.

“Ini bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Kami tidak ingin ada lagi celah penyimpangan dalam pengelolaan APBD. Pengusaha yang jujur dan profesional pasti tidak keberatan menyelesaikan kewajibannya,” ujar Eman.

Proyek Fisik Paling Banyak Bermasalah

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan, mengungkapkan bahwa jumlah pengusaha yang belum mengembalikan dana masih cukup banyak, meski sebagian sudah menunaikan kewajibannya setelah ditagih oleh kejaksaan.

Menurutnya kelebihan pembayaran paling banyak terjadi pada proyek-proyek fisik di DPUTR, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan.

“Dari hasil audit kami, ketiga OPD itu memang memiliki volume pekerjaan fisik yang besar. Beberapa pengusaha masih belum menyelesaikan kewajibannya karena alasan administrasi maupun kondisi keuangan perusahaan,” jelas Hendra.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved