Satpol PP Mulai Beri Surat Teguran, PKL Stasiun Kejaksan Cirebon Diulti Hingga 5 November

Sapol PP memberi batas waktu hingga 5 November kepada para PKL di kawasan Stasiun Kejaksan Cirebon untuk mengosongkan lapaknya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
SURAT TEGURAN - Seorang pedagang sedang membaca surat teguran dari Petugas Satpol PP Kota Cirebon, Senin (3/11/20250). Sapol PP memberi batas waktu hingga 5 November kepada para PKL di kawasan Stasiun Kejaksan Cirebon untuk mengosongkan lapaknya. 

Saat ditanya ke mana ia akan pindah setelah lapaknya dibongkar, Yamin mengatakan akan memundurkan tempat jualannya sedikit ke belakang.

"Paling mundur sedikit aja, enggak jauh. Kita ngikutin aturan Satpol PP aja gimana,” katanya.

Pedagang yang sudah lebih dari 10 tahun berjualan di kawasan itu juga mengaku sudah mendapat sosialisasi lebih dulu sekitar seminggu sebelumnya.

“Udah, udah ada sosialisasi. Jadi enggak tiba-tiba banget. Dari pemerintah juga udah wanty-wanty (peringatan awal) sebelum kejadian," ujarnya.

Yamin menegaskan, para pedagang di sekitar stasiun pada dasarnya tidak menolak penertiban, asal dilakukan dengan cara yang manusiawi dan bertahap.

“Kalau bisa, jangan sampai ribut. Namanya juga kita nyari makan,” ucap Yasmin.

Baca juga: Duh Jelang ke Selangor, Man Of The Match Persib di Laga Kontra Bali Dikabarkan Sakit

Sebelumnya, Satpol PP Kota Cirebon menegaskan, bahwa tidak ada penertiban besar-besaran di kawasan Stasiun Kejaksan pada awal November ini.

Langkah yang diambil baru sebatas pemberian surat teguran dan sosialisasi kepada para PKL.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, menyebut pihaknya masih memberi kesempatan kepada pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.

“Senin itu baru surat rencana, belum penertiban. Jadi baru teguran dulu,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Luthfi, setiap surat teguran memiliki masa tiga hari.

Setelah teguran pertama, akan dilanjutkan ke teguran kedua dan ketiga dengan rentang waktu yang sama.

“Kalau dihitung-hitung, proses penertiban baru bisa dilakukan sekitar satu minggu setelah seluruh tahapan administrasi selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak proyek memang ingin segera melakukan perbaikan trotoar, namun Satpol PP tetap menjalankan prosedur secara bertahap.

“Kalau dari pihak proyeknya sih pengennya cepat-cepat, tapi kita harus berproses juga. Kita tunggu PKL clear semua dulu,” katanya.

Untuk solusi relokasi sementara bagi para pedagang, Luthfi menyarankan agar hal itu dikonfirmasi ke Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP).

Kabar soal penertiban lapak PKL di kawasan Stasiun Kejaksan pada Senin (3/11/2025) sempat menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved