Denda Perokok Rp 17 Ribu di Cirebon, Pengamat Nilai Bukan soal Nominal: Supaya Muncul Budaya Malu

Kebijakan denda Rp 17 ribu bagi perokok yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon menimbulkan beragam pandangan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
DENDA - Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban warga yang kedapatan merokok di kawasan ruang publik, Sabtu (1/11/2025) pagi. Sebanyak tujuh pelanggar terjaring dan masing-masing membayar denda Rp15 ribu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kebijakan denda Rp 17 ribu bagi perokok yang melanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Cirebon menimbulkan beragam pandangan.

Bagi sebagian orang, angka Rp 17 ribu dianggap terlalu kecil untuk menimbulkan efek jera. 

Namun bagi Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Kota Cirebon, Sutan Aji Nugraha, persoalan ini bukan sekadar soal uang.

Baca juga: Warga Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon juga Berlaku bagi Pejabat

“Apakah sanksi Rp 17 ribu ini bentuk edukasi atau sekadar formalitas hukum agar terlihat tegas di atas kertas?” ujarnya saat dimintai tanggapannya melalui pesan singkat, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, esensi dari kebijakan ini seharusnya tidak berhenti pada nominal denda, tetapi menyentuh ranah etika dan budaya malu.

“Sebenarnya ini bukan sekadar nominal, tetapi seharusnya lebih kepada sanksi etika. Misalnya, menuliskan nama-nama pelanggar di kantor pemerintahan supaya muncul budaya malu,” ucapnya.

Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Kota Cirebon, Sutan Aji Nugraha
WAWANCARA - Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Kota Cirebon, Sutan Aji Nugraha

Ia menilai, kesadaran masyarakat tidak bisa tumbuh hanya dengan imbauan, tapi perlu dipaksa melalui regulasi yang konsisten.

“Kesadaran haruslah dipaksa dan turut mengembangkan serta menyempurnakan budaya malu,” jelas dia.

Menjawab soal respons publik terhadap sanksi ini, Aji berpendapat, reaksi masyarakat masih cenderung dangkal, antara takut kena razia atau sekadar patuh sesaat.

“Bagaimana Anda membaca respons masyarakat terhadap sanksi ini, apakah cerminan kesadaran kesehatan, atau sekadar takut kena razia?” kata dia menirukan pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat.

Ia juga menyoroti ketimpangan antara penegakan hukum terhadap perokok dan bebasnya industri rokok beriklan dan mensponsori acara hiburan.

“Kita harus bedakan antara industri, bisnis dan pendidikan."

"Ini tercermin dari sudah tidak adanya sponsorship untuk pendidikan oleh industri tembakau,” katanya.

Baca juga: Merokok di Angkutan Umum dan Perkantoran di Cirebon Kena Sanksi Rp 17 Ribu, Hari Ini Ada 7 Pelanggar

Menurutnya, jika memang tujuannya membangun kesadaran kolektif, kebijakan harus diiringi konsistensi moral pemerintah.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved