PKL di Cirebon Panik Dengar Kabar Penertiban Senin, Ini Kata Satpol PP Cirebon

PKL di Cirebon khawatir lapak yang menjadi sumber nafkah sehari-hari akan dibongkar paksa tanpa pemberitahuan resmi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
PKL DI CIREBON - Di sela-sela ramainya pejalan kaki dan pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangan, sejumlah petugas Satpol PP Kota Cirebon terlihat menghampiri satu per satu lapak di sepanjang trotoar menuju pintu utama stasiun. Bukan untuk menertibkan hari ini, melainkan memberikan sosialisasi. Sosialisasi pertama, sebelum rencana penertiban resmi dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kabar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stasiun Cirebon Kejaksan pada Senin (3/11/2025) sempat membuat para pedagang resah. 

Mereka khawatir lapak yang menjadi sumber nafkah sehari-hari akan dibongkar paksa tanpa pemberitahuan resmi.

Namun, Satpol PP Kota Cirebon menegaskan bahwa tidak ada penertiban besar-besaran pada Senin mendatang.

Langkah yang dilakukan baru sebatas pemberian surat teguran dan sosialisasi kepada pedagang.

Baca juga: Petir di Siang Bolong! PKL Stasiun Cirebon Akan Digusur Dadakan Besok Senin

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menyampaikan, Senin besok pihaknya baru akan mengirim surat pemberitahuan sebagai bagian dari tahapan penertiban.

"Soal rencana penertibannya hari Senin besok, Senin itu baru surat rencana, belum penertiban. Jadi baru teguran dulu,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Luthfi, surat tersebut bersifat imbauan agar para PKL bisa membongkar lapak secara mandiri.

Langkah ini dilakukan sebelum tindakan tegas diterapkan di lapangan.

“Kita kasih kesempatan. Kalau bisa bongkar mandiri, silakan. Jadi kita menegur dulu."

"Misalnya, surat teguran pertama itu tiga hari, lalu teguran kedua dan ketiga masing-masing tiga hari juga,” ucapnya.

Dengan perhitungan itu, proses penertiban baru bisa dilakukan sekitar satu minggu kemudian, setelah seluruh tahapan administrasi selesai.

"Kalau dihitung-hitung, ya mungkin Senin depannya lagi, bukan Senin besok,” jelas dia.

Luthfi menambahkan, keinginan pihak proyek untuk segera menggarap trotoar memang tinggi.

Namun, pihak Satpol PP tetap mengedepankan proses yang sesuai aturan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved