Satpol PP Mulai Beri Surat Teguran, PKL Stasiun Kejaksan Cirebon Diulti Hingga 5 November
Sapol PP memberi batas waktu hingga 5 November kepada para PKL di kawasan Stasiun Kejaksan Cirebon untuk mengosongkan lapaknya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Kota Cirebon mulai berikan surat teguran kepada PKL di Stasiun Kejaksaan
- Surat teguran memiliki batas 3 hari setelah itu terbit surat teguran baru
- Para PKL diberi batas waktu untuk mengosongkan lapak hingga 5 November 2025
- Penertiban PKL Stasiun Kejaksaan Cirebon dilakukan untuk perbaikan trotoar
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Satpol PP Kota Cirebon menyusuri kawasan Stasiun Kejaksan, Senin (3/11/2025) pagi.
Mereka langsung menyusuri deretan lapak, satu per satu untuk menyerahkan surat teguran kepada para pedagang.
Sebagian PKL tampak kaget menerima surat tersebut, sebagian lainnya sudah memahami maksud kedatangan petugas.
Mereka diminta membongkar lapak secara mandiri sebelum tenggat waktu 5 November 2025.
Salah satu pedagang makanan, Yamin mengaku, sudah mengetahui rencana pembongkaran itu dari sosialisasi yang dilakukan sebelumnya oleh Satpol PP.
Seorang PKL, Yamin (45) mengaku diberi surat himbauan untuk membereskan lapak sebelum jatuh tempo.
"Katanya ini buat perbaikan jalan trotoar,” ujar Yamin saat ditemui di lapaknya.
Ia menyebut, dalam surat tersebut tertera batas waktu dari 3 sampai 5 November 2025.
Setelah itu, lapak diharapkan sudah dikosongkan.
Baca juga: PKL di Cirebon Panik Dengar Kabar Penertiban Senin, Ini Kata Satpol PP Cirebon
"Jadi kemungkinan besok sudah dibongkar,” ucapnya.
Meski demikian, Yamin mengaku tidak keberatan dengan kebijakan tersebut.
Ia memahami langkah pemerintah yang ingin menata kembali area trotoar di kawasan strategis kota.
"Setuju sih. Soalnya ini kan jalan pemerintah. Kalau demi kebaikan bersama, ya enggak apa-apa,” ujarnya.
| Kecelakaan di Sumber Cirebon, Truk Pedagang Terjun ke Parit, Bodi Ringsek, Dagangan Berserakan |
|
|---|
| PKL di Cirebon Panik Dengar Kabar Penertiban Senin, Ini Kata Satpol PP Cirebon |
|
|---|
| Denda Perokok Rp 17 Ribu di Cirebon, Pengamat Nilai Bukan soal Nominal: Supaya Muncul Budaya Malu |
|
|---|
| Warga Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon juga Berlaku bagi Pejabat |
|
|---|
| Ditodong Debt Collector di Jalan? Warga Cirebon Bisa Langsung Lapor ke Nomor Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Surat-teguran-Satpol-PP-Kota-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.