Warga Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon juga Berlaku bagi Pejabat

Fathnur (27), warga Perumnas Kota Cirebon yang juga perokok aktif, mengaku mendukung penerapan denda

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
DENDA - Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban warga yang kedapatan merokok di kawasan ruang publik, Sabtu (1/11/2025) pagi. Sebanyak tujuh pelanggar terjaring dan masing-masing membayar denda Rp15 ribu. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Penerapan denda bagi warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang menuai beragam tanggapan dari masyarakat Kota Cirebon.

Meski sebagian besar warga mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok, mereka berharap aturan tersebut diterapkan secara adil dan tidak tebang pilih.

Fathnur (27), warga Perumnas Kota Cirebon yang juga perokok aktif, mengaku mendukung penerapan denda bagi pelanggar, terutama bagi mereka yang merokok di angkutan umum.

Minta Ruang Merokok

Namun, ia meminta agar pemerintah juga memikirkan ruang bagi para perokok.

“Kalau sebagai orang biasa, saya sangat setuju ya kalau merokok di angkutan umum itu didenda."

Baca juga: Merokok di Angkutan Umum dan Perkantoran di Cirebon Kena Sanksi Rp 17 Ribu, Hari Ini Ada 7 Pelanggar

“Tapi kalau misalkan aturan itu diterapkan di lingkungan kantor pemerintahan atau perkantoran, mohon ditinjau ulang."

"Disediakan space khusus untuk perokok aktif, gitu."

"Jangan sampai karena tidak ada ruang khusus, malah mereka akhirnya melanggar aturan tersebut," ujar Fathnur saat berbincang dengan Tribun Jabar, Sabtu (1/11/2025).

DENDA -  Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban warga yang kedapatan merokok di kawasan ruang publik, Sabtu (1/11/2025) pagi. Sebanyak tujuh pelanggar terjaring dan masing-masing membayar denda Rp15 ribu.
DENDA - Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban warga yang kedapatan merokok di kawasan ruang publik, Sabtu (1/11/2025) pagi. Sebanyak tujuh pelanggar terjaring dan masing-masing membayar denda Rp15 ribu. (Tribun Jabar/ Eki Yulianto)

Ia menilai, penertiban seharusnya difokuskan kepada perilaku merokok yang membahayakan pengguna jalan lain, bukan sekadar di tempat kerja.

“Yang paling harus ditertibkan itu ya yang di angkutan umum, yang mengendarai sepeda motor atau mobil sambil merokok."

"Intinya kudu cermat lah, jangan sampai aturan itu hanya dibuat doang, tapi implementasinya nggak ada,” ucapnya.

Senada, Dedi (49), warga yang sehari-hari bekerja di wilayah Kota Cirebon, juga mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Namun, ia mengingatkan agar aturan itu tidak hanya menyasar masyarakat kecil.

“Saya sangat setuju dengan langkah penertiban Perda KTR oleh Satpol PP agar masyarakat tidak merokok sembarangan, apalagi sambil berkendara."

“Tapi pemerintah juga harus menyediakan tempat khusus atau smoking area. Dan razia ini jangan cuma buat masyarakat saja, tapi juga pejabat di Kota Cirebon," jelas Dedi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved