Warga Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon juga Berlaku bagi Pejabat
Fathnur (27), warga Perumnas Kota Cirebon yang juga perokok aktif, mengaku mendukung penerapan denda
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Penerapan denda bagi warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang menuai beragam tanggapan dari masyarakat Kota Cirebon.
Meski sebagian besar warga mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok, mereka berharap aturan tersebut diterapkan secara adil dan tidak tebang pilih.
Fathnur (27), warga Perumnas Kota Cirebon yang juga perokok aktif, mengaku mendukung penerapan denda bagi pelanggar, terutama bagi mereka yang merokok di angkutan umum.
Minta Ruang Merokok
Namun, ia meminta agar pemerintah juga memikirkan ruang bagi para perokok.
“Kalau sebagai orang biasa, saya sangat setuju ya kalau merokok di angkutan umum itu didenda."
Baca juga: Merokok di Angkutan Umum dan Perkantoran di Cirebon Kena Sanksi Rp 17 Ribu, Hari Ini Ada 7 Pelanggar
“Tapi kalau misalkan aturan itu diterapkan di lingkungan kantor pemerintahan atau perkantoran, mohon ditinjau ulang."
"Disediakan space khusus untuk perokok aktif, gitu."
"Jangan sampai karena tidak ada ruang khusus, malah mereka akhirnya melanggar aturan tersebut," ujar Fathnur saat berbincang dengan Tribun Jabar, Sabtu (1/11/2025).
Ia menilai, penertiban seharusnya difokuskan kepada perilaku merokok yang membahayakan pengguna jalan lain, bukan sekadar di tempat kerja.
“Yang paling harus ditertibkan itu ya yang di angkutan umum, yang mengendarai sepeda motor atau mobil sambil merokok."
"Intinya kudu cermat lah, jangan sampai aturan itu hanya dibuat doang, tapi implementasinya nggak ada,” ucapnya.
Senada, Dedi (49), warga yang sehari-hari bekerja di wilayah Kota Cirebon, juga mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Namun, ia mengingatkan agar aturan itu tidak hanya menyasar masyarakat kecil.
“Saya sangat setuju dengan langkah penertiban Perda KTR oleh Satpol PP agar masyarakat tidak merokok sembarangan, apalagi sambil berkendara."
“Tapi pemerintah juga harus menyediakan tempat khusus atau smoking area. Dan razia ini jangan cuma buat masyarakat saja, tapi juga pejabat di Kota Cirebon," jelas Dedi.
| Cirebon Terapkan Denda Bagi Perokok di Ruang Publik, 7 Pelanggar Didenda Masing-masing Rp17 Ribu |
|
|---|
| Merokok di Angkutan Umum dan Perkantoran di Cirebon Kena Sanksi Rp 17 Ribu, Hari Ini Ada 7 Pelanggar |
|
|---|
| 12 Persen Warga Kota Cirebon Belum Punya Rumah, Wali Kota: Bukan hanya Soal Batu dan Semen |
|
|---|
| Puluhan PKL di Sekitar Stasiun Cirebon Akan Ditertibkan, Tak Boleh Lagi Berjualan di Trotoar |
|
|---|
| Geger! Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Garasi Ambulans Masjid Ikonik Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Denda-bagi-perokok-di-ruang-publik-di-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.