PKL di Cirebon Panik Dengar Kabar Penertiban Senin, Ini Kata Satpol PP Cirebon
PKL di Cirebon khawatir lapak yang menjadi sumber nafkah sehari-hari akan dibongkar paksa tanpa pemberitahuan resmi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Firman menegaskan, langkah itu bukan bentuk penolakan, tetapi upaya mencari solusi bersama agar penertiban tidak menimbulkan konflik.
“Kami takut nanti Senin malah ribut sama Satpol PP."
Baca juga: Bandung Raya Siap-siap Macet 1,5 Tahun! Pembangunan Jalur BRT 21 KM Dimulai 2026, PKL Melawan?
"Dari kemarin aja jawabannya ketus."
"Kami ini pedagang kecil, buat makan aja dari hasil jualan,” katanya.
Ia juga menilai apa yang disebut “sosialisasi” oleh petugas masih jauh dari harapan.
"Kalau sosialisasi itu kan ada penjelasan detail. Tapi kami cuma disuruh kosong, tanpa surat resmi,” ucapnya.
Sementara itu, surat permohonan audiensi para PKL yang beredar menyebutkan bahwa mereka meminta sinergi dengan Pemkot Cirebon agar tidak kehilangan mata pencaharian.
Audiensi yang dijadwalkan digelar pada Sabtu (1/11/2025) akhirnya batal terlaksana.
Sebelumnya, pada Kamis (30/10/2025), sejumlah petugas Satpol PP tampak melakukan sosialisasi langsung kepada para pedagang di sepanjang trotoar menuju Stasiun Cirebon Kejaksan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, saat itu menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah kota untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki.
"Ini baru tahap awal sosialisasi dan akan terus dilakukan selama dua sampai tiga hari ke depan,” ujarnya.
Tercatat ada sekitar 33 lapak PKL yang akan dilibatkan dalam proses sosialisasi.
"Penertiban ini bukan semata-mata soal ketertiban, tapi agar trotoar kembali bisa diakses dengan nyaman oleh masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kota Cirebon menegaskan, program ini sejalan dengan upaya mempercantik kawasan strategis kota, terutama area stasiun yang menjadi wajah Cirebon.
Namun di sisi lain, para pedagang berharap kebijakan tersebut tetap memberi ruang bagi mereka untuk mencari nafkah tanpa harus tersingkir begitu saja.
| Denda Perokok Rp 17 Ribu di Cirebon, Pengamat Nilai Bukan soal Nominal: Supaya Muncul Budaya Malu |
|
|---|
| Warga Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon juga Berlaku bagi Pejabat |
|
|---|
| Merokok di Angkutan Umum dan Perkantoran di Cirebon Kena Sanksi Rp 17 Ribu, Hari Ini Ada 7 Pelanggar |
|
|---|
| Petir di Siang Bolong! PKL Stasiun Cirebon Akan Digusur Dadakan Besok Senin |
|
|---|
| 12 Persen Warga Kota Cirebon Belum Punya Rumah, Wali Kota: Bukan hanya Soal Batu dan Semen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/PKL-di-kota-cirebon-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.