Cirebon Terapkan Denda Bagi Perokok di Ruang Publik, 7 Pelanggar Didenda Masing-masing Rp17 Ribu
Satpol PP Kota Cirebon kembali menertibkan sejumlah warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sebanyak tujuh orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sabtu (1/11/2025) pagi, di Kota Cirebon.
Kegiatan penegakan perda tersebut dilakukan di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi dan sekitarnya.
Dari hasil operasi, lima orang terjaring di area perkantoran, sementara dua lainnya kedapatan merokok di angkutan umum.
Pelaksanaan penegakan perda dilakukan di depan kantor dan wilayah perkantoran di Kesambi, Sabtu (1/11/2025).
Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat, mengatakan bahwa setiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp15 ribu, ditambah biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Sehingga total biaya yang harus dibayar pelanggar adalah Rp17 ribu.
Meskipun nominalnya tergolong kecil, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok sembarangan.
Baca juga: Preview Bali United vs Persib, Hodak Bisa Turunkan Thom Haye dan Putros, Jansen: Kami ingin Menang
"Kegiatan penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan perda saja, tetapi agar masyarakat dapat mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang ada di Kota Cirebon,” ucapnya.
Rahmat menegaskan kawasan tanpa rokok bukan hanya berlaku di kantor pemerintahan, tetapi juga di angkutan umum, sekolah, fasilitas kesehatan dan ruang publik lainnya.
Tujuan utamanya, kata dia, untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Cirebon agar bersama-sama mewujudkan hidup sehat dan mematuhi peraturan yang ada, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang KTR."
"Jangan merokok di dalam ruangan atau rumah demi kesehatan kita semua,” jelas dja.
Satpol PP Kota Cirebon juga berencana meningkatkan sosialisasi dan patroli rutin di titik-titik rawan pelanggaran KTR.
Langkah ini dilakukan agar kesadaran warga terhadap pentingnya udara bersih semakin meningkat. (*)
| Merokok di Angkutan Umum dan Perkantoran di Cirebon Kena Sanksi Rp 17 Ribu, Hari Ini Ada 7 Pelanggar |
|
|---|
| Petir di Siang Bolong! PKL Stasiun Cirebon Akan Digusur Dadakan Besok Senin |
|
|---|
| Pemkot Cirebon Tetapkan Siaga Bencana Hingga Maret 2026, BPBD Minta Warga Tidak Panik |
|
|---|
| Bank bjb Dukung Pemerintah Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Cirebon |
|
|---|
| 8 Pemuda di Cirebon Ketahuan Bawa Senjata di Motor, Berujung Disergap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Denda-bagi-perokok-di-ruang-publik-di-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.