Cirebon Terapkan Denda Bagi Perokok di Ruang Publik, 7 Pelanggar Didenda Masing-masing Rp17 Ribu

Satpol PP Kota Cirebon kembali menertibkan sejumlah warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang.

Penulis: Ery Chandra | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
DENDA - Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban warga yang kedapatan merokok di kawasan ruang publik, Sabtu (1/11/2025) pagi. Sebanyak tujuh pelanggar terjaring dan masing-masing membayar denda Rp15 ribu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sebanyak tujuh orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sabtu (1/11/2025) pagi, di Kota Cirebon.

Kegiatan penegakan perda tersebut dilakukan di kawasan perkantoran Kecamatan Kesambi dan sekitarnya.

Dari hasil operasi, lima orang terjaring di area perkantoran, sementara dua lainnya kedapatan merokok di angkutan umum.

Pelaksanaan penegakan perda dilakukan di depan kantor dan wilayah perkantoran di Kesambi, Sabtu (1/11/2025).

Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat,  mengatakan bahwa setiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp15 ribu, ditambah biaya perkara sebesar Rp2 ribu. 

Sehingga total biaya yang harus dibayar pelanggar adalah Rp17 ribu.

Meskipun nominalnya tergolong kecil, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok sembarangan.

Baca juga: Preview Bali United vs Persib, Hodak Bisa Turunkan Thom Haye dan Putros, Jansen: Kami ingin Menang

"Kegiatan penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan perda saja, tetapi agar masyarakat dapat mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang ada di Kota Cirebon,” ucapnya.

Rahmat menegaskan kawasan tanpa rokok bukan hanya berlaku di kantor pemerintahan, tetapi juga di angkutan umum, sekolah, fasilitas kesehatan dan ruang publik lainnya.

Tujuan utamanya, kata dia, untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Cirebon agar bersama-sama mewujudkan hidup sehat dan mematuhi peraturan yang ada, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang KTR."

"Jangan merokok di dalam ruangan atau rumah demi kesehatan kita semua,” jelas dja.

Satpol PP Kota Cirebon juga berencana meningkatkan sosialisasi dan patroli rutin di titik-titik rawan pelanggaran KTR.

Langkah ini dilakukan agar kesadaran warga terhadap pentingnya udara bersih semakin meningkat. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved